Daftar Provinsi yang Berikan Keringanan Denda Pajak Kendaraan, Cek Lokasinya
Daftar Provinsi yang Berikan Keringanan Denda Pajak Kendaraan, Cek Lokasinya. Berikut ulasan lengkapnya.
Penulis: Evan Saputra | Editor: Evan Saputra
POSBELITUNG.CO - Daftar Provinsi yang Berikan Keringanan Denda Pajak Kendaraan, Cek Lokasinya
Memasuki tahun 2026, tercatat ada tiga provinsi yang kembali mengadakan pemutihan pajak kendaraan.
Ketiga provinsi tersebut memiliki program ampunan atau keringanan denda pajak kendaraan yang berbeda.
Pemutihan pajak kendaraan merupakan program tahunan yang digelar pemerintah provinsi di Indonesia.
Baca juga: Kalender 2026: Tanggal 14, 15, 16 dan 17 Februari Libur Hari Apa? Catat Jadwalnya
Tujuan diadakannya pemutihan ini adalah untuk meringankan beban penunggak pajak kendaraan.
Pajak kendaraan yang belum dibayarkan atau tertunggak akan mendapat keringanan saat pembayaran di Samsat.
Biasanya, pembebasan denda yang diberikan adalah keringanan denda atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Selain itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga ikut digratiskan.
Berikut daftar tiga provinsi yang menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan di 2026:
1. Aceh
Pemprov Aceh kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 30 April 2026.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak Atas Kendaraan Bermotor, masyarakat Aceh bakal mendapatkan keringanan pajak, diantaranya sebagai berikut:
- Pembebasan tunggakan pokok PKB
- Penghapusan denda PKB
- Pembebasan pajak progresif
| Wamendagri Bima Arya Minta Warga Posting ASN Keluar Rumah Saat WFH: Silakan Viralkan Tidak Apa-apa |
|
|---|
| Video: Tolak Jawaban Stop Serang Iran, Lontaran Netanyahu Terbongkar, Israel Ikut Trump |
|
|---|
| Daftar 5 Nama Terpanjang di Indonesia, Dukcapil: Sulit Dihafal, Ada yang Capai 79 Karakter Huruf |
|
|---|
| Video: Israel Serang Lebanon, Gencatan Senjata di Ujung Tanduk, AS Kehilangan 37 Pesawat |
|
|---|
| 5,7 Juta Jemaah Menunggu Giliran, Prabowo Ingin Haji Tanpa Antre |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/Ilustrasi-STNK-kendaraan.jpg)