Daftar Provinsi yang Berikan Keringanan Denda Pajak Kendaraan, Cek Lokasinya

Daftar Provinsi yang Berikan Keringanan Denda Pajak Kendaraan, Cek Lokasinya. Berikut ulasan lengkapnya.

Penulis: Evan Saputra | Editor: Evan Saputra
Gridoto.com/Wisnu
Daftar Provinsi yang Berikan Keringanan Denda Pajak Kendaraan, Cek Lokasinya. Foto Ilustrasi STNK kendaraan. 

POSBELITUNG.CO - Daftar Provinsi yang Berikan Keringanan Denda Pajak Kendaraan, Cek Lokasinya

Memasuki tahun 2026, tercatat ada tiga provinsi yang kembali mengadakan pemutihan pajak kendaraan.

Ketiga provinsi tersebut memiliki program ampunan atau keringanan denda pajak kendaraan yang berbeda.

Pemutihan pajak kendaraan merupakan program tahunan yang digelar pemerintah provinsi di Indonesia.

Baca juga: Kalender 2026: Tanggal 14, 15, 16 dan 17 Februari Libur Hari Apa? Catat Jadwalnya

Tujuan diadakannya pemutihan ini adalah untuk meringankan beban penunggak pajak kendaraan.

Pajak kendaraan yang belum dibayarkan atau tertunggak akan mendapat keringanan saat pembayaran di Samsat.

Biasanya, pembebasan denda yang diberikan adalah keringanan denda atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Selain itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga ikut digratiskan.

Berikut daftar tiga provinsi yang menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan di 2026:

1. Aceh

Pemprov Aceh kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 30 April 2026.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak Atas Kendaraan Bermotor, masyarakat Aceh bakal mendapatkan keringanan pajak, diantaranya sebagai berikut:

- Pembebasan tunggakan pokok PKB

- Penghapusan denda PKB

- Pembebasan pajak progresif

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved