Terkait Penangkapan Alat Berat, Pemilik Tambang dan Saksi Dimintai Keterangan Polisi
Kata Robby, polisi masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan beberapa saksi lainnya, untuk melengkapi dokumen penyidikan.
Penulis: Disa Aryandi |
Laporan Wartawan Pos Belitung, Disa Aryandi
POSBELITUNG.COM, BELITUNG -- Jajaran Polsek Membalong terus melakukan pengembangan terhadap kasus penyerobotan lahan pertambangan di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bumi Hero Perkasa (BHP) di Dusun Ilir, Desa Bantan, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Beberapa saksi dan pemilik dari tambang berinisial MR (34) warga Desa Air Raya, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung telah dilakukan atau dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Membalong dan Satreskrim Polres Belitung.
"Saksi-saksi sudah kami periksa, termasuk yang pemilik tambang maupun pelapor juga. Sekarang kasih perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kapolsek Membalong, AKP Robby Ansyari kepada Posbelitung.com, Selasa (31/1/2017).
Kata Robby, polisi masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan beberapa saksi lainnya, untuk melengkapi dokumen penyidikan.
Sedangkan untuk pasal yang disangkakan, polisi sementara ini menjerat pelaku dengan pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
"Sementara untuk barang bukti (BB) alat berat sudah kami amankan. Untuk pemilik tambang juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/alat-berat_20170131_191433.jpg)