Ini Syarat Pengajuan Asuransi Nelayan, Salah Satunya Harus Gunakan Kartu Nelayan

Pemerintah juga sudah menyediakan formulir dan dokumen bagi calon peserta. Berikut syaratnya :

Penulis: Disa Aryandi |
Bangka Pos/Deddy Marjaya
Iluistrasi - Kapal nelayan berlindung di Muara Air Kantung Sungailiat. 

Laporan Wartawan Pos Belitung, Disa Aryandi

POSBELITUNG.COM, BELITUNG -- Syarat untuk menjadi peserta asuransi nelayan, sangatlah muda.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak mempersulit untuk mengajukan asuransi yang bekerjasama dengan PT Jasindo (Jasa Asuransi Indonesia) ini.

Selain pemerintah harus melakukan jemput bola terhadap peserta asuransi tersebut.

Pemerintah juga sudah menyediakan formulir dan dokumen bagi calon peserta.

Berikut syaratnya :

- Mengisi lembar formulir
- Menyertakan kartu nelayan
- Foto copy Kartu Keluarga (KK)
- Surat penunjukan ahli waris yang telah disediakan petugas.
- Menyertakan foto copy KK dan KTP ahli waris.
- Foto copy buku tabungan (jika ada).

"Nah setelah itu baru di verifikasi, jika semua sudah lengkap maka akan didaftarkan. Bagi yang belum memiliki kartu nelayan, kami minta untuk segera diurus," kata Kasi Kelembagaan dan Sumber Daya Nelaya, DKP Kabupaten Belitung, Ade Winarto kepada posbelitung.com, Jumat (3/2/2017).

Namun, kata dia, yang menjadi kendala asuransi tersebut di Negeri Laskar Pelangi, hingga kini perusahaan yang bersangkutan belum memiliki kantor cabang di Belitung.

"Baru ada di Pangkalpinang. Jadi kita harus nyebrang dulu. Tapi jangan khawatir, itu nanti bisa di klaim jika ada yang sakit atau apa," pungkasnya. (*)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved