Ini Hukumnya Pria Muslim Pakai Cincin Pernikahan Emas Putih Menurut MUI

Kami terangkan bahwa apabila emas putih yang dimaksud adalah emas kuning (aurum) yang dicampur dengan unsur-unsur logam putih

net
Ilustrasi pernikahan 

Upayakan laki-laki tidak memakai emas dan bisa dicarikan penggantinya, misalnya perak.

Para ulama sepakat (berijma') bahwa cincin perak dibolehkan bagi pria.

Hal ini berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik ra bahwa Rasulullah SAW menempa cincin dari perak dan mengukirnya dengan tulisan, 'Muhammad Rasulullah' kemudian beliau berkata:

"Sesungguhnya aku telah menempa cincin dari perak dan aku mengukirnya dengan tulisan Muhammad Rasulullah. Maka janganlah seorang pun mengukir cincinnya dengan tulisan tersebut." (HR Bukhari: 5.977 dan Muslim: 2.092)

H Mawardi AS
Ketua MUI Lampung

(dokumen)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved