Persiapan Eksekusi Mati Jilid IV, Ini Penjelasan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo

Kejaksaan Agung harus memastikan betul bahwa seluruh hak terpidana mati sudah terpenuhi sebelum dieksekusi.

Editor: Kamri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Jaksa Agung HM Prasetyo 

POSBELITUNG.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, Kejaksaan Agung tengah mempersiapkan eksekusi mati jilid IV.

Namun, belum dipastikan kapan waktu yang tepat untuk mengeksekusi terpidana mati yang masuk ke dalam daftar tunggu.

"Kita akan teliti lagi. Dipilah-pilah mana yang memenuhi syarat untuk dilakukan eksekusinya," ujar Prasetyo di kompleksKejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Baca: Wanita Ini Panen Bully Usai Sindir Anak Jokowi, Ini 15 Jawabannya di Twitter

Baca: Alasan Tak Masuk Akal, Korut Desak Malaysia Bebaskan Siti Aisyah

Baca: Susunan Lengkap Pengurus DPP Hanura, Mulai Krisdayanti, Moeldoko Hingga Loyalis Anas

Baca: Latah Kicauan Putra SBY Wahai Rakyatku, Begini Postingan Wahai Gibran dan Kaesang

Prasetyo mengatakan, terpidana mati punya hak mengajukan peninjauan kembali atau grasi.

Kejaksaan Agung harus memastikan betul bahwa seluruh hak terpidana mati sudah terpenuhi sebelum dieksekusi.

Namun, Prasetyo menganggap terpidana mati terkesan mengulur waktu untuk mengajukan upaya hukum agar dieksekusi belakangan.

"Mereka berusaha untuk mengulur waktu dengan menggunakan regulasi yang ada, bahwa grasi tak ada batas waktunya," kata Prasetyo.

Baca: Janda Cantik Satu Anak Ini Dilamar Kekasih Pilotnya, Berikut Foto-fotonya

Baca: Mahfud MD Bilang SBY Kena Getahnya Karena Dulu Kurang Responsif Atas Kasus Antasari

Belakangan, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa tak ada batasan waktu untuk pengajuan grasi.

Sementara itu, sebelumnya grasi hanya bisa diajukan sekali dan batas waktunya setahun setelah perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Namun, Prasetyo memastikan bahwa hal itu tidak berlaku bagi terpidana mati yang divonis sebelum putusan MK keluar.

"Putusan MK tidak berlaku surut," kata Prasetyo.

Selama pemerintahan Joko Widodo, pemerintah sudah menjalankan eksekusi terpidana mati kasus narkoba dalam tiga gelombang.

Enam terpidana mati dieksekusi pada 18 Januari 2015. Pada gelombang kedua, Rabu (29/4/2015), delapan terpidana mati juga dieksekusi.

Gelombang ketiga yang dilaksanakan pada Jumat (29/7/2016), empat terpidana yang dieksekusi.

Sementara itu, jumlah terpidana mati terus bertambah.

Dalam laporan kinerja Mahkamah Agung pada 2016, MA menerima 1.111 perkara narkotika di tingkat kasasi. Sebanyak 787 di antaranya telah diputus oleh majelis hakim.

Dari jumlah tersebut, MA menjatuhkan hukuman mati terhadap 25 terpidana dan hukuman seumur hidup terhadap 45 terpidana. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved