Tiga PNS Bangka Belitung Dipecat Lakukan Ini
Masing-masing, lima kasus ringan, 11 sedang dan delapan kasus berat. Ditahun 2014 pun ada 24 kasus yang ditangani oleh BKD.
Penulis: Evan Saputra |
Laporan Wartawan Bangka Pos Evan Saputra
POSBELITUNG.COM, BANGKA - Kurun waktu satu tahun di 2015 tercatat sebanyak tiga orang pegawai negeri diberhentikan. Ketiga abdi negara ini diberhentikan karena tak masuk kerja, Senin (6/3/2017).
Kepala Bidang penilaian kinerja, informasi, dan kesejahteraan BKD Provinsi Babel, Yudi Suhasri mengatakan data tersebut tergabung didalam 24 kasus yang terjadi selama tahun 2015.
Masing-masing, lima kasus ringan, 11 sedang dan delapan kasus berat. Ditahun 2014 pun ada 24 kasus yang ditangani oleh BKD.
Yudi menjelaskan tiga orang abdi negara yang diberhentikan dikarenakan tidak masuk kerja. Bahkan, satu orang diantara tiga orang lainnya adalah seorang calon pegawai negeri sipil.
"Data 2016 lagi direkap, tapi jumlahnya dibawa 24 seperti tahun 2015, di tahun 2015 ini ada lima kasus sanksi ringan, sedang 11 kasus, ada yang tidak masuk kerja, tidak melaksanakan tugasnya, diperintahkan tidak dijalankan, mencoreng nama baik pemerintah, dalam hal ini institusi, kasus umum bawa nama provinsi dan berat delapan kasus, turun pangkat satu tingkat tiga tahun, bebas jabatan satu, pemberhentian tiga kasus, karena tak masuk kerja untuk tiga orang, satu CPNS menghilang kita berhentikan," papar Yudi.