PNS tak Buat Catatan Kinerja TPPnya Dipotong 10 Persen

Sahirman menjelaskan Gubernur Babel sudah mengetahui masalah ini. Pasalnya, perda yang telah dibuat telah ditandatangani gubernur.

Penulis: Evan Saputra |
net
Ilustrasi potongan tunjangan PNS 

Laporan Wartawan Bangka Pos Evan Saputra

POSBELITUNG.COM, BANGKA - Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan membuat Catatan Kinerja Harian Pegawai (CKHP) setiap bulannya. Jika hal ini tidak dilakukan maka akan ada pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Kepala BKD Provinsi Babel Sahirman menjelaskan peraturan baru tentang Catatan Kinerja Harian Pegawai (CKHP) tiap bulannya tertuang dalam Pergub nomor 3 tahun 2017 tentang pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS.

Didalam pergub ini diatur jika seorang PNS tidak mengumpulkan CKHP tiap bulannya, TPP akan dipotong 10 persen, Jumat (10/3/2017).

Sahirman menjelaskan Gubernur Babel sudah mengetahui masalah ini. Pasalnya, perda yang telah dibuat telah ditandatangani gubernur.

"Pak gubernur sudah tahu, kan pergubnya beliau yang tandatangan, mungkin beliau bercanda saja tidak tahu," jelas Sahirman.

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved