Belum Ada Kepastian Soal Lelang Jabatan, Bupati Belitung: Seleksi Jabatan Terkendala Aturan
Peliknya aturan dalam Undang-Undang tersebut membuat pemkab kesulitan untuk mengangkat pejabat eselon II.
Penulis: Dede Suhendar |
Laporan Wartawan Pos Belitung Dede Suhendar
POSBELITUNG.COM, BELITUNG -- Kepastian proses seleksi terbuka pejabat eselon II di lingkungan Setda Kabupaten Belitung belum jelas.
Bahkan Bupati Belitung Sahani Saleh belum mengatakan kapan pelaksanaan proses yang akrab disebut lelang jabatan itu.
"Kami sudah pernah mengajukan ke pusat tapi disuruh tunda dulu karena sejumlah persoalan. Sekarang ini semua bupati sedang nuntut Undang-Undang ASN dan sekarang sudah di MK," ujar pria yang akrab disapa Sanem itu saat ditemui posbelitung.com, Senin (13/3/2017).
Peliknya aturan dalam Undang-Undang tersebut membuat pemkab kesulitan untuk mengangkat pejabat eselon II.
Berdasarkan informasi yang didapat Sanem, terdapat satu kabupaten di Indonesia yang hampir seluruh jabatan SKPD diisi pejabat Plt.
Menurutnya, beberapa kendala yang ditemui dalam pelaksanaan proses seleksi itu adalah persyaratan secara legalitas.
Diantaranya, terkait administrasi seperti ketentuan golongan, pangkat, sertifikasi pelatihan dan lainnya.
Padahal, kata dia, dari segi kemampuan, Kabupaten Belitung memiliki banyak SDM yang mumpuni untuk menempati jabatan tersebut.
"Kalau SDM kita, sudah mampu semua tapi kan harus ada legalitasnya," kata Sanem yang langsung beranjak meninggalkan rombongan wartawan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/sanem_20170313_183441.jpg)