Berita Belitung Timur
DPRD Beltim Tolak PHK Massal PPPK, Soroti Batas Belanja Pegawai 30 Persen
DPRD Belitung Timur menegaskan tidak ingin ada PHK massal PPPK di tengah tekanan fiskal akibat penurunan TKD dan aturan...
Penulis: Kautsar Fakhri Nugraha | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung Timur secara tegas menyatakan penolakannya terhadap isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Senin (27/4/2026).
Sikap ini muncul sebagai respons atas keresahan terkait aturan batas belanja pegawai maksimal 30 persen yang akan diberlakukan pada tahun 2027.
Ketua DPRD Belitung Timur, Fezzi Uktolseja, menegaskan bahwa prinsip utama lembaga legislatif adalah menjaga keberlangsungan hidup para pegawai yang telah lama mengabdi.
"Kalau kami dari DPRD, prinsipnya tidak ingin ada PHK massal terkait ini. Kita tahu P3K ini terkait masalah penghidupan dan pekerjaan orang, bahkan banyak yang sudah mengabdi sekian tahun," ujar Fezzi.
Menurutnya, sebenarnya terdapat celah solusi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut terdapat pasal yang memungkinkan pengecualian terhadap batas belanja pegawai.
"Di UU HKPD itu, kalau tidak salah pasal 146 ayat 3, ada poin pengecualian. Namun, pengecualian ini harus melibatkan rekomendasi dari tiga menteri, yaitu Mendagri, Menkeu, dan Menpan RB," ucapnya.
Namun, Fezzi menyayangkan hingga saat ini belum ada rekomendasi apapun dari ketiga kementerian tersebut yang bisa menjadi pegangan daerah. Hal inilah yang membuat Pemerintah Daerah (Pemda) berada dalam posisi sulit karena perencanaan anggaran 2027 sudah harus dimulai sekarang.
Fezzi mengatakan kondisi ini tidak hanya dialami Belitung Timur, melainkan masalah nasional. Meski demikian, Fezzi tetap mendorong Pemkab Beltim untuk gigih mengejar peluang pengecualian tersebut demi menyelamatkan ribuan pegawainya.
"Kondisi 30 persen ini berlaku untuk seluruh Indonesia, bahkan beberapa daerah sudah ada yang melakukan PHK. Tapi kita di Beltim harus berupaya maksimal agar tidak sampai ke tahap itu," ungkapnya.
Fezzi juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara regulasi tahun 2022 dan kondisi lapangan saat ini. Menurutnya, saat aturan itu dibuat, tidak ada prediksi mengenai pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang terjadi di tahun 2025 dan 2026.
"Harus ada keadilan, dulu undang-undang dibuat tanpa tahu ada pemotongan TKD seperti sekarang. Maka dari itu, kami berharap ada perubahan regulasi atau kebijakan khusus dari pemerintah pusat," ujarnya.
Fezzi meminta kepada jajaran PPPK untuk tetap tenang dan fokus bekerja melayani masyarakat. Pihak dewan menjamin akan terus mengawal proses ini hingga menemukan solusi yang tidak merugikan satu pihak pun.
"Harapan kami kawan-kawan P3K jangan ada yang dirugikan. Kami akan terus memantau koordinasi Pemda ke Jakarta minggu ini agar nasib pegawai kita aman," harapnya.
TKD Menyusut, Beban Gaji Pegawai Tetap
Keresahan yang disuarakan DPRD bukan tanpa dasar. Data dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Belitung Timur menunjukkan adanya tekanan fiskal yang luar biasa akibat kombinasi pengangkatan PPPK dan penurunan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
| Polres Belitung Timur Periksa Kesehatan Anggota agar Miliki Stamina Prima Melayani Masyarakat |
|
|---|
| Koper Jemaah Haji Mulai Dikumpulkan di Kantor Kemenhaj Beltim, Berat Dibatasi Maksimal 15 Kilogram |
|
|---|
| Pesona Pulau Penyamuk, Surga Tersembunyi di Belitung Timur untuk Liburan Privat |
|
|---|
| Sun Hi Asal Jebus Boyong Keluarga Berwisata ke Burong Mandi, Terpesona Kemegahan Patung Dewi Kwan Im |
|
|---|
| Wisatawan Asal Palembang Napak Tilas Laskar Pelangi, Kunjungi Replika SD Muhammadiyah Gantong |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20260427-KAWAL-NASIB-PPPK-Ketua-DPRD-Belitung-Timur-Fezzi-Uktolseja-saat.jpg)