Penyidik KPK yang Menangani Dugaan Kasus Korupsi e-KTP Disiram Air Keras
Salah satunya adalah kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
POSBELITUNG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi bahwa salah satu penyidik senior, Novel Baswedan, mendapat serangan fisik di dekat masjid di sekitar rumahnya, Selasa (11/4/2017) pagi.
Menurut informasi, Novel disiram air keras oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya.
"Kami mendapatkan informasi tersebut dari pihak keluarga. Sedang dirawat intensif di RS. Tim KPK sedang menuju lokasi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Novel saat ini sedang mendapat perawatan di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading.
Novel Baswedan merupakan Kepala Satuan Tugas yang menangani beberapa perkara besar yang sedang ditangani KPK.
Salah satunya adalah kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Beberapa waktu terakhir, Novel terlibat persoalan di internal KPK. Novel yang mewakili Wadah Pegawai KPK menolak secara tegas rencana agar Kepala Satuan Tugas ( Kasatgas) diangkat langsung dari anggota Polri yang belum pernah bertugas di KPK sebelumnya.
Surat peringatan kedua (SP2) yang diterima Novel atas kritik terhadap rencana tersebut akhirnya dicabut oleh pimpinan KPK.
Pimpinan KPK Cabut SP2 untuk Novel Baswedan
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membatalkan surat peringatan kedua (SP2) terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.
Hal itu diputuskan setelah pimpinan mempertimbangkan ulang penerbitan SP2 tersebut.
"Karena ini kelihatannya jadi suatu masalah, sementara itu telah dicabut atau dibatalkan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (31/3/2017).
Menurut Basaria, karena permasalahan itu terkait dengan internal KPK, maka selanjutnya persoalan akan diselesaikan oleh Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM).
Pimpinan KPK nantinya akan mengkaji hasil penyelesaian PIPM.
"Nanti biarkan PIPM bekerja seperti biasa. Biarkan kami konsentrasi full ke pekerjaan, karena banyak kasus besar yang menguras tenaga penyidik," kata Basaria.
