Ada Ular Piton Kecanduan Sabu-sabu, Begini Ceritanya

Menurut petugas LP Ian Mithcell, ular hutan tersebut disita dalam penggerebekan polisi di sebuah pabrik sabu-sabu

Tribunwow.com
Eksperimen lelaki sengaja ditelan ular. 

POSBELITUNG.COM - Di Lembaga Pemasyarakatan (LP) John Morony Correctional Complex di New South Wales (NSW) Australia, terdapat pusat perawatan ratusan hewan liar

Salah satunya, adalah seekor ular piton yang ternyata mengalami kecanduan sabu-sabu

Menurut petugas LP Ian Mithcell, ular hutan tersebut disita dalam penggerebekan polisi di sebuah pabrik sabu-sabu

Di tempat itu, kata Mitchell, ular ini telah menyerap narkoba melalui kulitnya

Dia menjelaskan, kecanduan sabu-sabu membuat uini kebingungan, tidak menentu dan lebih agresif dari biasanya

Diperlukan waktu enam minggu untuk mendetoksifikasi ular ini di pusat perawatan satwa liar penjara tersebut

"Butuh waktu untuk menghilangkan pengaruh obat pada ular tersebut

Dengan bantuan kami, kami berhasil menenangkannya setelah beberapa bulan dan mengembalikan rutinitas pola makannya," kata Mitchell

Menurut Mitchell, hewan lain yang turut disita dalam penggerebekan polisi termasuk kadal berjenggot dan kadal lidah biru

Pusat perawatan ini juga menerima sejumlah hewan yang terluka dari pihak terkait termasuk dari lembaga perlindungan satwa RSPCA

"Selain reptil yang terkait dengan kasus pidana, kami juga merehabilitasi ular berbisa seperti ular cokelat dan perut merah yang mungkin ditemukan di halaman atau di pinggir jalan," kata Mitchell

Seorang petugas LP John Morony Correctional Complex, Ian Mitchell, menunjukkan seekor ular yang berada di pusat perawatan hewan liar di penjara tersebut, 11 April 2017

(Foto: Kiriman/CSNSW) Pusat perawatan satwa di penjara tersebut memiliki sekitar 250 ekor hewan termasuk kura-kura, walabi, posum, kookaburra, emu, kakatua dan wombat

Hewan-hewan yang terlibat dengan kasus pengadilan dimasukkan ke kotak begitu proses selesai dan menjalani rehabilitasi untuk ditampung di kelompok penyayang binatang atau pemilik yang memiliki izin

Hewan lainnya diserahkan ke lembaga perlindungan hewan termasuk RSPCA serta Taman Nasional dan Margasatwa

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved