Ini yang Dilakukan Andi Lala, Otak Pembunuh Sadis Satu Keluarga di Medan Selama Jadi Buron

Namun, setelah hampir sepekan jadi buron, warga Jalan Pembangunan II, Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam, Deliserdang tersebut akhirnya tertangkap.

Tayang:
tribun medan
Petugas gabungan Polda Sumut, Polda Riau, dan Polres Indragiri Hilir, menangkap Andi Lala, dalang pembunuhan satu keluarga, di sebuah rumah keluarganya di Jalan Lintas Rengat/Tembilahan, Desa Pekan Tua, Kecamatan Kempes, Kabupaten Indragiri Hilir, Sabtu (15/4/2017). TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA 

"Diperiksa untuk mengetahui motifnya, sehingga kasus ini menjadi terang," katanya.

Tiba Pagi Ini

Andi Lala diperkirakan akan tiba di Mapolda Sumut, Minggu dini hari.

Dirreskrimum Polda Sumut mengatakan, seusai menjalani pemeriksaan oleh tim gabungan, Andi Lala akan dibawa ke Medan.

"Rencananya besok pagi, sekitar jam 10.00 WIB sudah di Polda sekalian dipaparkan Kapolda," kata Nur Fallah, kemarin.

Ia menyebutkan, Andi Lala ditangkap di rumah keluarganya di kawasan Kabupaten Inhil, Riau.

Setelah itu, petugas menginterogasi tersangka untuk mengetahui motif dan barang bukti terkait kasus pembunuhan sadis yang menewaskan lima orang sekeluarga.

"Setelah ditangkap, maka terungkap, pelaku membuang besi sepanjang 60 cm di parit dekat TKP. Besi itu untuk mengeksekusi para korban," ujarnya. (cr8)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
5 - 1
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved