Tembak Satu Keluarga, Brigadir K Terancam 5 Tahun Penjara dan Dipecat
Untuk selanjutnya dan setelah dinyatakan sebagai tersangka, dikatakan Kapolda Sumsel, Brigadir Polisi K pun langsung dilakukan penahanan
POSBELITUNG.COM, PALEMBANG - Kapolda Sumsel, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, mengatakan, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan termasuk juga gelar perkara, pihaknya akhirnya resmi menetapkan Brigadir Polisi K sebagai tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan Tim Ditreskrimum, Propam dan Irwasda Brigadir Polisi K akhirnya dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus ini," ungkapnya saat jumpa pers bersama awak media di RS Bhayangkara Polda Sumsel, Jumat (21/4/2017).
Untuk selanjutnya dan setelah dinyatakan sebagai tersangka, dikatakan Kapolda Sumsel, Brigadir Polisi K pun langsung dilakukan penahanan di Polda Sumsel.
"Brigadir Polisi K dikenakan Pasal 359 jo 360 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara. Dan proses hukumnya seperti hukum pidana umum dan secepatnya akan kita limpahkan," terangnya.
Sedangkan saat disinggung terkait dengan sanksi pemecatan atau PTDH, Kapolda Sumsel, mengatakan, pemecatan tersebut bisa saja dilakukan namun, semua masih menunggu keputusan hakim.
"Pemecatan itu bisa saja dilakukan karena Pasal 359 itu hukumnya lima tahun kurungan penjara. Dan sesuai dengan Kapolri, bagi anggota yang dihukum penjara lebih dari empat tahun itu bisa di-PTDH," ungkapnya. (*)
