Fakta Menarik Tentang Pledoi yang Dibacakan pada Sidang Ahok
Ada beberapa fakta-fakta menarik mengenai pledoi yang dibacakan pada persidangan yang diselenggarakan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan...
POSBELITUNG.COM -- Persidangan ke-21 kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilakukan pada, Selasa (25/4/2017).
Persidangan kali ini beragendakan pembacaan pledoi atau pembelaan atas tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada, Kamis (20/4/2017).
Ada beberapa fakta-fakta menarik mengenai pledoi yang dibacakan pada persidangan yang diselenggarakan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Berikut fakta-fakta menarik terkait hal tersebut yang berhasil dihimpun tim TribunWow.com dari laman Warta Kota!
Tim penasihat hukum harus sampai begadang untuk susun Pledoi Ahok
Anggota tim penasihat hukum Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan pihaknya menyiapkan nota pembelaaan alias pledoi untuk dibacakan pada persidangan.
Ia mengatakan bahwa dalam pembuatan pledoi tersebut, tim penasihat hukum Ahok harus sampai begadang karena harus menyusunnya secara rapi dan melakukan penyempurnaan, hal ini ia sampaikan saat dihubungi pada, Senin (24/4/2017).
Wayan juga mengatakan, bahwa tim kuasa hukum sangat bekerja keras dalam penyusunan pembelaan.
Ia menjelaskan bahwa selama berhari-hari tim kuasa hukum terus begadang, yang rata-rata mereka bekerja sampai jam 03.00 WIB dini hari dan mulai lagi pada pukul 08.00 WIB.
Ahok juga membuat sendiri pledoinya dan dibaca hanya dalam waktu 10 menit
Wayan juga mengatakan bahwa Ahok menyusun nota pembelaannya sendiri.
"Untuk Pak Basuki, dia buat sendiri. Kami tim pembela buat bersama-sama," kata Wayan saat dihubungi, Senin (24/4/2017).
Penyusunan nota pembelaan Ahok dilakukan secara terpisah dengan tim kuasa hukum.
Wayan mengatakan bahwa Ahok membuat pledoinya sendiri dan ia tidak tahu di mana Ahok membuat pledoi tersebut.
Sementara itu, Trimoelja D Soerjadi, anggota tim kuasa hukum Ahok yang lainnya, mengatakan bahwa Ahok membaca pledoi yang ia buat sendiri dan dibacakan dalam sidang lanjutan kasusnya tersebut.
