HET Sudah Ditentukan, KPPU Awasi Harga Tiga Kebutuhan Pokok Ini
Setidaknya ada tiga kebutuhan bahan pokok yang menjadi perhatian Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah Batam terkait...
Penulis: Disa Aryandi |
Laporan Wartawan Pos Belitung, Disa Aryandi
POSBELITUNG.COM, BELITUNG -- Setidaknya ada tiga kebutuhan bahan pokok yang menjadi perhatian Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah Batam terkait harga di pasaran.
Tiga bahan pokok tersebut diantaranya daging beku, minyak goreng dan gula pasir.
Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri telah mengeluarkan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) terhadap tiga kebutuhan pokok dan barang ini.
Ketentuan itu telah dituangkan melalui surat resmi tertanggal 7 April 2017.
"Ketika ditemukan penyelewengan, dijual diatas HET itu maka kami akan melakukan penindakan," kata Ketua KPPU Kantor Perwakilan Daerah Batam, Lukman Sungkar kepada posbelitung.com, Selasa (9/5/2017). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/gula_20160623_124738.jpg)