Mercusuar Pulau Lengkuas Belitung Tak Boleh Dinaiki Lagi, Ini Alasannya
Surat yang ditandatangi oleh Kepala Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok, Boedhi Setiadjid itu berlaku semenjak 10 Mei 2017.
Penulis: Dede Suhendar |
Laporan Wartawan Pos Belitung Dede Suhendar
POSBELITUNG.COM, BELITUNG - Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok mengeluarkan surat pengumuman nomor HH 521/2/7/DNG.TPK-17 tentang larangan menaiki atau masuk menara suar.
Surat yang ditandatangi oleh Kepala Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok, Boedhi Setiadjid itu berlaku semenjak 10 Mei 2017.
"Kami dari Distrik Navigasi ini cooling down dulu, jadi untuk sementara waktu akses untuk naik ke mercusuar Pulau Lengkuas ditutup dulu. Tapi kalau di luar itu silahkan," ujar Kepala Tata Usaha, Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok, Binari saat ditemui posbelitung.com, Rabu (17/5/2017).
Baca: Parah! Bocah SD Cabuli Bayi Berusia Satu Tahun, Alasannya Tak Masuk Akal
Baca: Wajah Rossa Malah Begini saat Afgan Pamer Rambut Baru
Dalam surat tersebut, tercatat tiga dasar hukum untuk pelarangan itu, yaitu Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Kenavigasian dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Sarana Bantu Navigasi Pelayaran.
Kemudian, tiga poin yang dilarang, meliputi menaiki menara suar, mengadakan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku di sekitar area menara dan mengadakan pungli akibat pemanfaatan menara tersebut.