Hari Jadi Kota Manggar Bakal Diperdakan
Dalam pidatonya, Bupati Beltim Yuslih Ihza menuturkan, penetapan hari jadi sebuah kota dapat dilakukan dengan berbagai cara.
Penulis: Dedi Qurniawan |
Laporan Wartawan Pos Belitung Dedy Qurniawan
POSBELITUNG.COM, BELITUNG TIMUR - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hari Jadi Kota Manggar menjadi satu dari tiga raperda yang disodorkan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) pada paripurna DPRD Belitung Timur, Senin (29/5/2017).
Dalam pidatonya, Bupati Beltim Yuslih Ihza menuturkan, penetapan hari jadi sebuah kota dapat dilakukan dengan berbagai cara.
Lazimnya, kata dia, adalah dengan cara mencari, melacak, serta menemukan momentum penting yang mempunyai makna dalam perjalanan sejarah daerah tersebut, yang kemudian dapat diterima sebagai hari Jadi.
"Menetapkan hari jadi adalah juga proses memilih suatu tanggal, bulan, dan tahun yang dianggap paling mendekati kemungkinanan faktual dalam bingkai semangat kebersamaan, sehingga selalu ada beberapa opsi yang tersedia yang kemungkinan disepakati untuk dijadikan keputusan bersama," ujarnya.
Yuslih mengatakan, tujuan dan kegunaan penetapan Hari Jadi Kota Manggar menjadi Perda adalah untuk memperingati Hari Jadi Kota Manggar setiap tahun sebagai bagian dari jati diri dan eksistensi suatu daerah.
Ini juga dianggap berperan sebagai faktor integrasi masyarakat juga dapat memotivasi peningkatan pembangunan daerah.
"Juga sebagai wujud jadi diri dan menumbuhkan rasa cinta, bangga dan rasa memiliki terhadap Kota Manggar, Menumbuhkan semangat melestarikan nilai nilai luhur budaya yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan sosial kemasyarakatan dan memberikan kepastian hukum mengenai mulai terbentuknya Kota Manggar," ujar Yuslih
Menurut dia, eberadaan Hari jadi memiliki arti penting bagi masyarakat dan pemerintah daerah untuk memantapkan jati diri, sebagai landasan yang menjiwai gerak langkah kemasa depan.
"Penetapan hari jadi juga akan melengkapi identitas diri dari wilayah tersebut. Oleh karena itu penetuan hari jadi sebuah wilayah harus dilakukan melalui penelaahan dan pengkajian berbagai materi dari berbagai sumber informasi dan fakta sejarah," ujar Yuslih.
Adapun dua raperda lainnya yang disodorkan adalah raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, dan raperda tentang penyampaian revisi Perda Kabupaten Beltim nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/paripurna-dprd-beltim_20170529_185452.jpg)