Nasib Pria Asal Babel Ini Ada di Tangan Presiden, Pria Pertama yang Divonis Mati di Bangka Belitung

Kejaksaan Negeri Bangka Tengah mengklaim perkembangan kasus Pondreng tersebut belum ada tindak lanjut dan masih menunggu hasil grasi.

Tayang:
bangkapos
Pondreng (kanan) bersama ibunya, pelaku pembunuhan yang divonis mati. 

POSBELITUNG.COM, BANGKA - Pelaku pembunuhan sadis ibu dan anak, Sumardi alias Pondreng hingga saat ini belum dieksekusi menyusul vonis hukuman mati dari Mahkamah Agung (MA) RI.

Pembunuh berdarah dingin ini mengajukan grasi atau pengampunan hukuman pada Presiden RI.

Pondreng dijatuhi vonis hukuman mati lantaran melakukan pembunuhan terhadap Risma (35) dan anak Risma, Yoselly (2), warga Semabung, Pangkalpinang tanggal 3 September 2014 lalu.

Kejaksaan Negeri Bangka Tengah mengklaim perkembangan kasus Pondreng tersebut belum ada tindak lanjut dan masih menunggu hasil grasi.

Kepala Kejari Bateng, Dodhi Putra Alpian mengatakan vonis yang dijatuhkan oleh Hakim Agung terhadap Pondreng adalah hukuman mati.

Atas vonis ini membutuhkan waktu yang tak sebentar untuk dieksekusi.

"Rata-rata tahunan dalam memproses vonis (hukum mati). Grasinya itu pada tahun 2016 kemarin, dari diberikan grasi tersebut, tidak ada yang sebentar karena mungkin prosesnya di sana (Kejagung) juga bertahap," kata Dodhi, Selasa (6/6/2017).

Dodhi menjelaskan Pengadilan Negeri Sungailiat yang berhak menjawab berapa lama proses grasi itu berlangsung.

Hal itu dikarenakan grasi tersebut turun dari PN Sungailiat, baru masuknya ke Kejari Bangka Tengah.

Jika hasil pengajuan grasi memutuskan Pondreng tetap dieksekusi mati, maka pria ini merupakan terpidana mati pertama di Babel.

Seperti diketahui, Hakim Agung menjatuhkan vonis mati kepada Sumardi alias Pondreng alias Aco bin Sumpung.

Hukuman itu lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, dan Pengadilan Tinggi (PT) Bangka Belitung terhadap pelaku pembunuhan ibu dan anak tersebut.

Vonis Pondreng termaktub dalam Putusan MA Nomor 1495K/pid/2015.

Pondreng divonis mati (bangkapos)
Pondreng divonis mati (bangkapos)

Dalam amar putusan itu, Hakim Agung mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

Hakim Agung juga membatalkan Putusan PT Babel Nomor 17/pid/2015/PT.BBL Tanggal 10 September 2015 yang menguatkan putusan PN Sungailiat Nomor 151.pidB2015/PNSGL Tanggal 1 Juli 2015.

Demikian disampaikan Humas I PN Sungailiat, M Solihin saat dikonfirmasi Bangka Pos, Rabu (16/3/2016) lalu.

Solihin menyebut PN Sungailiat sudah menerima salinan putusan MA yang menjatuhkan vonis terhadap Pondreng.

Lebih lanjut, Solihin mengatakan putusan MA menyatakan Pondreng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati.

Putusan itu, lanjutnya, dikeluarkan MA melalui Hakim MA tanggal 12 Januari 2016.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum digelar oleh Hakim Timur P Manurung, Hakim Gayus Lumbun, Hakim Dudu Mahmuddin.

Pondreng melakukan pembunuhan terhadap Risma (35) dan anaknya, Yoselly (2), warga Semabung, Pangkalpinang, pada 3 September 2014.

Tindakan keji dilakukannya di dekat kebun sawit di Desa Parit Dua, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah.

Setelah melakukan aksi kejahatan itu, Pondreng melarikan diri ke luar Babel.

Polisi berhasil meringkus Pondreng sekitar dua bulan setelah penemuan jenazah Risma dan Yoselly.

Pria yang menetap di Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah itu ditangkap di Cilegon, Banten, 29 November 2014 sekitar pukul 16.00 WIB.

Polisi berhasil melacak Pondreng yang sebelumnya berpindah-pindah di wilayah Sumatera Bagian Selatan.

Pada sidang tuntutan yang digelar 24 Juni 2015, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati.

Berdasarkan hasil persidangan, JPU berkeyakinan bahwa Pondreng terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan terhadap anak.

Meski begitu, majelis hakim PN Sungailiat yang dipimpin Andreas Prasetyo menjatuhi hukuman penjara seumur hidup terhadap Pondreng.

Hukuman serupa dijatuhkan majelis hakim PT Babel saat JPU mengajukan banding tingkat pertama.

Kepala Kejari Koba diwakili Kasi Pidum Kejari Koba, Dede Muhamad Yasin ditemui di Sungailiat, Rabu (16/3/2016) mengatakan pihaknya mengajukan banding karena menganggap putusan majelis hakim PN dan PT tidak sejalan dengan tuntutan JPU.

Karenanya, JPU mengajukan kasasi ke MA yang berujung pada putusan yang lebih berat untuk Pondreng.

"Putusan MA turun pada Tanggal 12 Januari 2016 menyatakan bahwasanya Terdakwa Sumardi alias Pondreng dijatuhi hukuman mati," kata Dede.

Ditambahkan Dede, JPU sudah menyampaikan Putusan MA tersebut kepada Pondreng yang saat ini berada di Lapas Tuatunu, Pangkalpinang.

Walau Mahkamah Agung (MA) RI telah memutuskan Sumardi alias Pondreng dihukum mati, namun eksekusi terpidana pembunuh berencana di Bangka itu belum dilaksanakan.

Jaksa Eksekutor dari Kejari Koba, Izhar menyebut eksekusi belum dilakukan karena belum ada petunjuk dari Kejaksaan Agung (Kejgung) RI.

"Eksekusinya tinggal tunggu petunjuk dari Kejagung," kata Izhar, mewakili Kepala Kejari Koba dikonfirmasi Bangka Pos Group, Senin (8/8/2016).

Kata ibu Pondreng

Ini kata Kumala (60), ibu Pondreng usai mendengar vonis hukuman mati yang dibacakan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Rabu (1/7/2015).

"Saya takut sama keluarga korban. Saya sudah minta maaf tapi mereka tak terima maaf saya. Saya tidak bisa ngomong lagi, kepala saya pusing," kata Kumala menghindar dari wartawan usai putusan hakim pada Pondreng, anak Kumala, Rabu (1/7/2015).

Bagaimana dengan Pondreng usai mendengar putusan seumur hidup untuknya? Pria ini seolah tak bergeming.

Dia tetap saja tenang atas pidana yang menimpanya.

"Saya sudah menyesalinya, mengaku bersalah, makanya saya siap," kata pria tak tamat SD ini mengaku kerap dibayang-bayangi raut wajah Selly, bocah tak berdosa yang ikut ia bunuh.

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved