Lagi, Tuntutan Pesangon Karyawan PT MASJ Dibawa ke Rapat, Komisaris Perusahaan Hadir
Kali ini rapat menghadirkan Chen Yung alias Ahon, lelaki yang disebut-sebut bertindak sebagai Komisaris PT MASJ.
Penulis: Dedi Qurniawan |
Laporan Wartawan Pos Belitung, Dedy Qurniawan
POSBELITUNG.COM, BELITUNG TIMUR - Tuntutan pesangon sekitar 30-an karyawan PT Makmur Alam Subur Jaya (MASJ), perusahann perkebunan karet yang memiliki lahan garapan bekerja sama dengan koperasi di sejumlah desa di Beltim, kembali dibawa ke meja rapat, Jumat (9/6/2017).
Kali ini rapat menghadirkan Chen Yung alias Ahon, lelaki yang disebut-sebut bertindak sebagai Komisaris PT MASJ.
Rapat itu dihadiri oleh Wakil Bupati Beltim Burhanudin, Asiten II Setda Beltim Khaidir Lutfi, Kepala Disnaker KUKM Beltim Erna Kunondo, Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan Beltim Syahrial, dan puluhan karyawan PT MASJ yang menuntut pesangon.
Pada pertemuan di Ruang Rapat Bupati Beltim itu, Chen Yung lebih banyak memaparkan soal konflik internal perusahaan antara ia dan Kiswanto, yang terakhir adalah Direktur Utama PT MASJ.
Wakil Bupati Beltim Burhanudin (Aan) sempat beberapa kali menyela Chen Yung agar fokus pada hak pesangon karyawan.
Untuk konflik internal perusahaan, Aan meminta diselesaikan secara internal di lain kesempatan terpisah antara Chen Yung dan Kiswanto.
"Masalahnya sederhana, karyawan ini kepada siapa mereka harus meminta tanggung jawab. Nasib mereka ini bagaimana, satu tahun tidak dapat gaji. Ini mau lebaran," katanya lagi.
Aan menekankan, Chen Yung harus menyelesaikan perosalan pesangon terlebih dahulu.
Dia menenggat sampai lebaran tuntutan pesangon tersebut harus sudah selesai dengan para karyawan.
Sementara konflik internal perusahaan di-deadline harus selesai dalam waktu tiga bulan, jika tidak maka laahan milik masyarakat yang digarap PT MASJ melalui kerja sama dengan koperasi akan diambil kembali dan diserahkan kepada masyarakat.
Tenggat waktu tiga bulan yang diberikan untuk penyelesian konflik internal perusahaan, menurut Aan, adalah untuk mencari pihak yang tepat dan bertanggung jawab melanjutkan kesinambungan operasionalisasi PT MASJ di Beltim.
"Jika tidak selesai, kami akan minta koperasi gugat, dan lahan itu akan kembali kepada masyarakat. Kami akan minta Jaksa Pengacara Negara untuk mendampingi,"ujarnya.
Catatan Pos Belitung, polemik pesangon 30-an aryawan PT MASJ sudah bergulir ke publik dengan dibawa ke Rapar Dengar Pendapat DPRD Beltim, Februari 2017 silam.
Manajemen PT MASJ melalui pihak Kiswanto hanya sanggup membayar pesangon sebesar dua kali gaji.(*)
