Berita Belitung Timur
Pemuda Asal Belitung Timur Ini Dilaporkan Orangtua Kekasih, Kini Diamankan Polisi
Orangtua korban kemudian melaporkan pelaku ke Polresta Pangkalpinang pada Minggu (2/11/2025) lalu.
Penulis: Adi Saputra | Editor: Kamri
Ringkasan Berita:
- HK dilaporkan orangtua teman wanitanya ke Polresta Pangkalpinang.
- Unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang periksa saksi-saksi hingga alat bukti.
- Terancam hukuman minimal 5 dan maksimal 15 tahun penjara.
POSBELITUNG.CO, BELITUNG TIMUR - Seorang pemuda berasal dari wilayah Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur (Beltim) berinisial HK alias HL (21) kini harus berurusan dengan aparat kepolisian Polresta Pangkalpinang.
Hal itu setelah dirinya dilaporkan oleh orangtua teman wanitanya yang dia kenal melalui media sosial berinisial N (13).
HK yang diketahui berstatus mahasiswa itu dan korban diduga telah melakukan perbuatan selayaknya suami istri.
Lantaran tak terima, orangtua korban kemudian melaporkan pelaku ke Polresta Pangkalpinang pada Minggu (2/11/2025) lalu.
"Iya, jadi kita dapat laporan dari orang tua korban NS ke Polresta Pangkalpinang.
Lalu, kita berhasil amankan pelaku HK alias HL guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama, Minggu (9/11/2025).
Unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang telah melakukan penyelidikan, mulai dari visum et repertum, pemeriksaan psikolog, ahli, saksi-saksi dan alat bukti yang cukup.
"Hasil pemeriksaan saksi-saksi dan korban, pelaku HK alias HL ini telah melakukan persetubuhan terhadap korban NS dan tim melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya," jelasnya.
"Saat anggota amankan pelaku di rumahnya, anggota berikan penjelasan dan pelaku mengakui perbuatannya hingga dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik," kata Singgih.
Modus pelaku terhadap korban yaitu sengaja melakukan hal tersebut dengan membujuk rayu korban untuk melakukan terlarang tersebut.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, kita sangkakan dengan pasal 82 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2024 ancaman hukuman minimal 5 dan maksimal 15 tahun penjara," jelas Singgih.
Sebelum peristiwa itu, korban sempat meminta izin keluar ke rumah kepada orangtuanya.
Setalah dicek oleh ayahnya, ternyata korban pergi bersama pelaku ke kontrakan pelaku di daerah Keramat Pangkalpinang.
Barang bukti saat ini telah diamankan berupa satu buah alat kontrasepsi, satu celana dalam wanita, satu buah tanktop dan satu celana dalam pria.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
| Sosok Marsya Aurora Siswa SMAN 1 Kelapa Kampit, Harumkan Belitung Timur Lewat Keanggunan Budaya |
|
|---|
| Dua Pelajar SMPN 1 Manggar Belitung Timur Lolos Bina Talenta Indonesia Bidang STEM Kemendikdasmen |
|
|---|
| Revitalisasi SDN 9 Kampit Belitung Timur Hampir 60 Persen, Kepsek: Kelas hingga Toilet Dibenahi |
|
|---|
| Antisipasi Dampak Cuaca Ekstrem, Personel BPBD Belitung Timur Cek Wilayah Rawan Bencana |
|
|---|
| Anggota DPRD Beltim Tinjau Revitalisasi SD Negeri 9 Kampit, Sekolah Dapat Kucuran Dana Rp650 Juta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.