Berita Belitung Timur

Pemuda Asal Belitung Timur Ini Dilaporkan Orangtua Kekasih, Kini Diamankan Polisi

Orangtua korban kemudian melaporkan pelaku ke Polresta Pangkalpinang pada Minggu (2/11/2025) lalu.

Penulis: Adi Saputra | Editor: Kamri
TribunnewsBogor.com
ILUSTRASI - Ilustrasi diamankan polisi. Seorang pemuda berasal dari wilayah Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur berinisial HK (21) diamankan aparat kepolisian Polresta Pangkalpinang usai dilaporkan oleh orangtua teman wanitanya. 

Ringkasan Berita:
  • HK dilaporkan orangtua teman wanitanya ke Polresta Pangkalpinang.
  • Unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang periksa saksi-saksi hingga alat bukti.
  • Terancam hukuman minimal 5 dan maksimal 15 tahun penjara.

 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG TIMUR - Seorang pemuda berasal dari wilayah Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur (Beltim) berinisial HK alias HL (21) kini harus berurusan dengan aparat kepolisian Polresta Pangkalpinang.

Hal itu setelah dirinya dilaporkan oleh orangtua teman wanitanya yang dia kenal melalui media sosial berinisial N (13).

HK yang diketahui berstatus mahasiswa itu dan korban diduga telah melakukan perbuatan selayaknya suami istri.

Lantaran tak terima, orangtua korban kemudian melaporkan pelaku ke Polresta Pangkalpinang pada Minggu (2/11/2025) lalu.

"Iya, jadi kita dapat laporan dari orang tua korban NS ke Polresta Pangkalpinang.

Lalu, kita berhasil amankan pelaku HK alias HL guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama, Minggu (9/11/2025).

Unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang telah melakukan penyelidikan, mulai dari visum et repertum, pemeriksaan psikolog, ahli, saksi-saksi dan alat bukti yang cukup.

"Hasil pemeriksaan saksi-saksi dan korban, pelaku HK alias HL ini telah melakukan persetubuhan terhadap korban NS dan tim melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya," jelasnya.

"Saat anggota amankan pelaku di rumahnya, anggota berikan penjelasan dan pelaku mengakui perbuatannya hingga dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik," kata Singgih.

Modus pelaku terhadap korban yaitu sengaja melakukan hal tersebut dengan membujuk rayu korban untuk melakukan terlarang tersebut.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, kita sangkakan dengan pasal 82 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2024 ancaman hukuman minimal 5 dan maksimal 15 tahun penjara," jelas Singgih.

Sebelum peristiwa itu, korban sempat meminta izin keluar ke rumah kepada orangtuanya.

Setalah dicek oleh ayahnya, ternyata korban pergi bersama pelaku ke kontrakan pelaku di daerah Keramat Pangkalpinang.

Barang bukti saat ini telah diamankan berupa satu buah alat kontrasepsi, satu celana dalam wanita, satu buah tanktop dan satu celana dalam pria. 

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved