Pembunuh Sadis Ibu dan Anak Divonis Hukuman Mati, Ini Pertimbangan Hakim

Ingat Aliong? Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak ini akhirnya mencapai putusan akhir dalam sidangnya.

Bangka Pos/Fery Laskari
Terdakwa Aliong si pembunuh sadis dijatuhi vonis hukuman mati. Tampak Terdakwa Aliong duduk di kursi pesakitan mendengarkan hakim PN Sungailiat membacakan putusan, Selasa (13/6/2017). (ferylaskari) 

Laporan Wartawan Bangka Pos Fery Laskari

POSBELITUNG.COM, BANGKA - Ingat Aliong? Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak ini akhirnya mencapai putusan akhir dalam sidangnya.

Ketua Majelis Hakim M Solihin menyatakan terdakwa Aliong melanggar hukum pidana pada sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Selasa (13/6/2017).

Dua pelanggaran yang dimaksud yaitu Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 Ayat 3 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana  diatur Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Mengadili...menyatakan Terdakwa Aliong alias Ko Liong terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan kekeraaan terhadap anak yang mengakibatkan mati, sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua. Oleh karenanya menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," tegas Solihin menjatuhkan vonis maksimal pada si pembunuh sadis asal Desa Rebo Sungailiat Bangka ini.

Sepanjang sidang digelar, Aliong  duduk terbungkuk menundukan kepala. Terdakwa pembunuh sadis ini baru berdiri dan mengangkatkan kepala setelah hakim memintanya.

Sidang putusan kasus pembunuhan itu digelar, Selasa (14/6/2017) di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, M Solihin didampingi dua anggota, Jhon Paul dan Imelda Sihite.

Solihin memulai sidang, membacakan rangkuman kronologis kejadian atau rentetan fakta sidang sebelumnya. Rangkuman
dilanjutkan Jhon Paul dan  Imelda Sihite. "Pertama-tama Majelis Hakim mempertimbangkan Aura Tri Agustami (7) yang menjadi korban," kata Imelda Sihite di persidangan.

Kemudian lanjut Imelda, Majelis Hakim menimbang bahwa adanya Undang Indang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Bahwa yang dimaksud anak,  adalah dibawa usia 18 tahun, termasuk anak dalam kandungan," katanya.

Menurut Imelda, majelis hakim yakin Terdakwa Aliong terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena terbukti menghabisi nyawa Aura si anak bawah umur, dan juga ibu Aura, Imelda (35) alias Ida binti La Imron.

"Hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa menyebabkan meninggalnya korban Imelda dan Aura Tri Agustami. Yang kedua, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," tegas Imelda.

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved