Banjir Beltim
Korban Banjir Akan Mendapatkan Jaminan Hidup Rp 900 Ribu, Termasuk Bayi dan Balita
Kemensos RI kemudian meminta Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dan Pemerintah Provinsi Babel untuk segera menyiapkan data valid dan terverifikasi.
Penulis: Dedi Qurniawan |
Laporan wartawan Pos Belitung, Dedy Qurniawan
POSBELITUNG.COM, BELITUNG TIMUR - Menteri Sosial Republik Indonesia Khofifah Indar Parawansa meninjau lokasi bencana banjir Belitung Timur pada hari kelima masa darurat bencana, Kamis (20/7/2017).
Kepada media, Khodiah mengatakan, akan ada jaminan hidup (jadup) bagi korban banjir kategori tertentu dan akan diberikan pada pasca-masa tanggap darurat 28 Juli 2017 ini.
Kemensos RI kemudian meminta Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dan Pemerintah Provinsi Babel untuk segera menyiapkan data valid dan terverifikasi.
Menurut Khofifah, jadup diberikan bagi korban banjir yang mengalami kendala untuk melakukan kegiatan ekonomi.
Korban banjir yang memiliki rumah kemudian rusak dengan klasifikasi kategori tertentu.
Khofifah meminta data tersebut paling lama 25 Juli 2017. Lalu pihaknya akan menyalurkan jadup per jiwa (termasuk bayi dan balita) sebesar Rp 900 ribu.
"Ini bisa dicairkan pascatanggap darurat. Saya sudah tanya Pak Bupati, masa tanggap darurat itu berakhir tanggal 28 Juli. Jadi pada dasarnya, lebih awal dari tanggal 28-pun, asal data siap, tim Kemensos untuk kembali untuk menyampaikan jadup," ujarnya.
Dia mencontohkan, warga yang perabotan utama rumahnya terendam kemudian dijemur lalu bisa digunakan kembali.
Sementara warga yang perabotannya yang sudah dimungkinkan untuk digunakan kembali, maka warga ini yang akan mendapatkan recovery melalui jadup.
"Selain itu, saat rumah mereka terendam seperti sekarang. Ini pasti akan mengganggu kehidupan ekonomi mereka. Proses identifikasi akan terus dilakukan oleh Pemkab Pemprov, dan nanti Direktur PSKBA (Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam) Kemensos akan ikut rakor di sini, supaya dilakukan verifikasi finalnya," tutur Khofiah.
Khofifah juga mengatakan, kemungkinan akan adanya proses rehabilitasi rumah.
Untuk ini, Pemkab Beltim dan Pemprov Babel biasanya akan berkoordinasi dengan BNPB, Kementerian PU, dan Kementerian Sosial untuk mengatasi penanangan permukiman pascamasatanggap darurat banjir.
Biasanya, kata dia, masing-masing pihak baik Kemensos, Kementerian PU, BNPB, Pemkab, dan Pemprov akan berbagi pendanaan rehabilitasi rumah warga terdampak.
"Tim teknis kabupaten akan mengambil opsi tertentu soal bagaimana permukiman. Sejauh yang kami lakukan, kami melihat berapa sebetulnya membutuhkan proses relokasi, bagaimana bangunan yang rusak berat, sedang dan berat. Nanti akan dikoordinasikan dengan Bupati, lalu diputuskan mekanismenya seperti apa," kata dia.
