Pemilik Salon yang Tersandung Kasus Narkoba Terancam 5 Tahun Penjara
Jika terbukti bersalah menggunakan narkoba jenis sabu, AC bakal diancam hukuman penjara lima selama lima tahun.
Penulis: Disa Aryandi |
Laporan Wartawan Pos Belitung Disa Aryandi
POSBELITUNG.COM, BELITUNG - Jika terbukti bersalah menggunakan narkoba jenis sabu, AC bakal diancam hukuman penjara lima selama lima tahun.
Kapolsek Tanjungpandan AKP Gineung Praditina mengatakan menjerat pelaku dengan pasal 112 dan 114 undang-undang nomor 35 tahun tahun 2009 tentang narkotika.
Baca: Alasan Pemilik Salon Pakai Narkoba Untuk Ini
Baca: Video Pemilik Salon Itu Positif Gunakan Narkoba
"Ancamannya hukuman yang tertuang di pasal tersebut lima tahun kurungan," kata Gineung kepada posbelitung.com, Kamis (27/7/2017).
Semula, pemilik salon di Jalan Jendral Sudirman Desa Air Raya, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung itu diamankan polisi Rabu (26/7/2017) sekitar pukul 00.30 WIB. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/kapolsek-tanjungpandan-akp-gineung-praditina_20170201_140709.jpg)