Pemilik Salon yang Tersandung Kasus Narkoba Terancam 5 Tahun Penjara

Jika terbukti bersalah menggunakan narkoba jenis sabu, AC bakal diancam hukuman penjara lima selama lima tahun.

Penulis: Disa Aryandi |
Pos Belitung/Dok
Kapolsek Tanjungpandan, AKP Gineung Praditina. 

Laporan Wartawan Pos Belitung Disa Aryandi

POSBELITUNG.COM, BELITUNG - Jika terbukti bersalah menggunakan narkoba jenis sabu, AC bakal diancam hukuman penjara lima selama lima tahun. 

Kapolsek Tanjungpandan AKP Gineung Praditina mengatakan menjerat pelaku dengan pasal 112 dan 114 undang-undang nomor 35 tahun tahun 2009 tentang narkotika.

Baca: Alasan Pemilik Salon Pakai Narkoba Untuk Ini

Baca: Video Pemilik Salon Itu Positif Gunakan Narkoba

"Ancamannya hukuman yang tertuang di pasal tersebut lima tahun kurungan," kata Gineung kepada posbelitung.com, Kamis (27/7/2017).

Semula, pemilik salon di Jalan Jendral Sudirman Desa Air Raya, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung itu diamankan polisi Rabu (26/7/2017) sekitar pukul 00.30 WIB. (*)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved