Begini Komentar Kapolda Babel Soal Mineral Ikutan Timah
Anton mengatakan penindakan atau upaya paksa yang dilakukan oleh aparat kepolisian harus berdasarkan hukum.
Penulis: Hendra |
Kompas/B Josie Susilo Hardianto
Proses flotasi atau pengapungan mineral tambang, seperti tembaga, emas, dan perak. (ILUSTRASI FOTO)
Laporan Wartawan Bangka Pos Hendra
POSBELITUNG.COM, BANGKA -- Kapolda Bangka Belitung Brigjen (Pol) Anton Wahono mengatakan akan menindak sesuai aturan jika ada peraturan yang melarang mineral ikutan timah keluar dari Bangka Belitung.
Misalnya peraturan gubernur (pergub) yang melarang hal tersebut.
“Kalau ada pergubnya melarang, ya kita larang. Kepolisian siap melaksanakan pergub kalau ada larangan mineral ikutan timah keluar,” kata Anton Wahono, Rabu (16/8/2017).
Anton mengatakan penindakan atau upaya paksa yang dilakukan oleh aparat kepolisian harus berdasarkan hukum.
“Tidak ada dasar hukumnya kita tidak bisa menindak. Semua yang kita lakukan itu berdasarkan aturannya,” ujar Anton Wahono.
