Masalah SK Pensiun
Alhamdulillah, SK Pensiunnya Bakal Direvisi, Guru Belitung Ini Tak Perlu Kembalikan Gajinya
Yudi menjelaskan persoalan ini terjadi lantaran adanya komunikasi yang terputus antara BKPSDM Babel, BKPSDM kabupaten Belitung, dan yang bersangkutan.
Laporan Wartawan Bangka Pos, Krisyanidayati
POSBELITUNG.COM, BANGKA - Kepala Bidang Penilaian kinerja, informasi dan kesejahteraan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Babel, Yudi Suhasri menjelaskan, persoalan yang menimpa guru SDN 46 Tanjungpandang atas nama Wisusiyarsih merupakan persoalan miss komunikasi.
Sebelumnya, Wisusiyarsih diminta untuk mengembalikan sejumlah uang setelah mendapat SK Gubernur terkai permohonan pensiun dini yang diajukan sudah disetujui pada bulan April lalu, namun dirinya masih tetap melaksanakan tugasnya sebagai guru lantaran belum menerima SK itu.
Baca: Kasihan Guru Belitung Ini, Terancamkan Kembalikan Gaji Karena SK Pensiun yang Diteken Gubernur
Padahal SK itu sudah disetujui pada Juni dan mulai berlaku sesuai dengan permohonan bulan April. Tetapi SK itu baru diterima yang bersangkutan pada Agustus.
"SK itu bisa direvisi, nanti tidak mengembalikan uangnya karena bu gur masih melaksanakan tanggungjawabnya dan itu hak nya, SK nya dimundurkan sampai bulan Agustus, September nanti bu guru udah enggak usah masuk lagi ngajar," kata Yudi kepada Bangka Pos, Senin (21/8).
Yudi menjelaskan persoalan ini terjadi lantaran adanya komunikasi yang terputus antara BKPSDM Babel, BKPSDM kabupaten Belitung, dan yang bersangkutan.
"Setalah di cek rupanya ada beberapa bolak balik berkas antara BKPSDM Babel dan Belitung, sampai empat kali bolak balik berkas, itu penyebab lamanya. Awalnya itu mau ditandatangi pak Rustam, karena enggak jadi pindah ke pak Erzaldi itupun ada berkas yang hilang dan belum lengkap jadi diperiksa lagi," jelasnya.
Kendati demikian, menurutnya Wisusiyarsih tak perlu khawatir untuk penggantian uangnya.
Solusinya, ialah pihaknya akan mencoba memundurkan SK pensiun dini hingga Agustus.
"Kita revisi SK nya, karena ibu ini juga masih mengajar sampai Agustus, jadi enggak mengembalikan uangnya, nanti diurus," katanya.
Baca: Kepala Sekolah Berharap SK Pensiun yang Diteken Gubernur Diubah ke Tanggal 1 Agustus
Ia mengatakan untuk golongan 4A SK pemberhentian memang ditandatangi oleh Gubernur Babel, meskipun ASN tersebut berada di kabupaten/kota.
Namun ada beberapa prosedur yang harus ditempuh seperti pengajuan ke BKPSDM kabupaten/kota, baru diteruskan ke BKPSDM Provinsi, kemudian dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Ada komunikasi yang enggak nyambung, mungkin ibu itu mengira belum disetujui sehingga masih tetap mengajar karena belum ada info dari BKPSDM Belitung, BKPSDM Belitung juga tidak cek lagi ke kita, dan kita juga enggak cek apakah ibu itu masih mengajar atau enggak, ini akan kita telusuri kenapa bisa terputus komunikasinya," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/yudi-suhasri_20170822_082513.jpg)