Muslim Rohingya dan Asal Usulnya, Kaum Minoritas yang Paling Teraniaya di Dunia?
Mereka adalah sekelompok etnis muslim yang telah tinggal selama berabad-abad di Myanmar yang mayoritas Buddha.
Setelah merdeka, pemerintah melihat migrasi yang terjadi selama penjajahan Inggris itu sebagai sesuatu yang “ilegal”. Dan atas dasar inilah, Myanmar menolak memberi kewarganegaraan bagi mayoritas penduduk Rohingya.
Hal ini jugalah yang menyebabkan mayoritas umat Buddha di Myanmar menolak sebutan Rohingya dan lebih suka menggunakan panggilan Bengali. Mereka menyebut istilah Rohingya adalah istilah baru yang diciptakan untuk kepentingan politik.
Mengapa mereka dianiaya? Dan mengapa mereka tidak diakui?
Tak lama setelah Myanmar mendapatkan kemerdekaan dari Inggris pada 1948, Undang-undang Kewarganegaraan disahkan, yang menentukan etnis mana saja yang bisa diakui sebagai bagian dari Myanmar.
Menurut laporan International Human Right Clinic di Yale Law School tahun 2015, etnis Rohingya, sialnya, tidak termasuk di dalamnya. Tindakan itu, bagaimanapun, memungkinkan mereka yang keluarganya tinggal di Myanmar setidaknya dua generasi untuk mengajukan kartu identitas.
Rohingya awalnya diberi identitas atau kewarganegaraan berdasarkan ketentuan generasional. Beberapa orang Rohingya juga ada yang masuk di parlemen.
Setelah kudeta militer 1966 di Myanmar, keadaan berubah secara drastis bagi Rohingya. Semua warga negara diminta untuk mendapatkan kartu registrasi nasional. Rohingya, bagaimanapun, hanya diberi kartu identitas asing, yang membatasi pekerjaan dan kesempatan melanjutkan pendidikan.
Pada 1982, sebuah undang-undang kewarganegaraan baru disahkan, dan secara efektif membuat orang-orang Rohingya tidak punya status warganegara.
Di bawah undang-undang itu, Rohingnya kembali tidak diakui sebagai salah satu dari 135 kelompok etnis di negara tersebut.
Sejatinya undang-undang tersebut menerapkan sistem tiga tingkat kewarnegaraan. Untuk mendapatkan tingkat yang paling dasar—yaitu naturalisasi—seseorang harus punya bukti bahwa keluarganya telah tinggal di Myanmar sebelum tahun 1948. Ia juga harus lancar melafalkan bahasa nasional.
Sialnya, banyak penduduk Rohingya yang tidak memenuhi dokumen tersebut, bisa karena tidak tersedia atau karena ditolak.
Sebagai konsekuensinya, hak mereka untuk belajar, bekerja, bepergian, menikah, mempraktikkan agama, dan mengakses layanan kesehatan terus dibatasi. Mereka juga tidak bisa memberikan suara dalam pemilu.
Jikapun mereka lolos ujian kewarganegaraan, mereka juga harus bersedia disebut sebagai “naturalisasi” dan menghilangkan identitas Rohingya-nya.
Sejak tahun 1970-an, sejumlah tindakan represif kepada minoritas Rohingya di negara bagian Rakhine telah memaksa mereka untuk melarikan diri ke negara-negara tetangga. Ada yang kembali ke Bangladesh, ada yang pergi ke Malaysia, Thailand, dan negara Asia Tenggara lainnya.
Selama tindakan represif itu, orang-orang Rohingya mengaku diperkosa, disiksa, dibakar, dan dibunuh oleh pasukan keamanan Myanmar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/rohingya_20170904_120452.jpg)