Sidang Arisan DSP Kembali Digelar Kamis (7/9/2017)

Agendanya pemeriksaan saksi-saksi. Belum diketahui berapa jumlah saksi yang akan dihadirkan pada sidang berikutnya.

Penulis: Disa Aryandi |
Pos Belitung/Dok
Capt foto : Suasana persidangan perkara DSP di PN Tanjungpandan, Selasa (5/9/2017). 

Laporan Wartawan Pos Belitung Disa Aryandi

POSBELITUNG.COM, BELITUNG - Sidang kasus arisan DSP yang menjerat dua terdakwa pasangan suami istri Destari Sulius Putri dan Alfajar alias Aci dijadwalkan akan dilanjutkan pada Kamis (7/9/2017).

Agendanya pemeriksaan saksi-saksi. Belum diketahui berapa jumlah saksi yang akan dihadirkan pada sidang berikutnya.

"Sidang kembali akan dilanjutkan Kamis tanggal 7 Sepetember 2017, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," kata Hakim Ketua Adria Dwi Adanti, Selasa (5/9/2017) sembari mengetok palu tanda selesainya persidangan hari ini.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menetapkan dua terdakwa itu dengan pasal berlapis. Dua terdakwa utamanya diduga telah melakukan pencucian uang dan penipuan terhadap korban.

Pasal yang dikenakan telah disusun secara alternatif, yaitu pasal 3 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ke 1 ayat 1 KUHP.

"Kemudian pasal 46 ayat 1 Jo pasal 16 UU RI no 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan junto pasal 55 ke 1 ayat 1 KUHP, dan pasal 372 KUHP junto pasal 55 ke 1 ayat 1 KUHP serta pasal 378 KUHP junto pasal 55 ke 1 ayat 1 KUHP. (*)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved