Woow, Ternyata Setoran Arisan DSP Mencapai Miliaran Rupiah, Ini Penuturan Saksi di Persidangan
Mengenal arisan tersebut dari media sosial (medsos) Facebook dan Blackberry Massangger (BBM).
Penulis: Disa Aryandi | Editor: Rusmiadi
POSBELITUNG.COM, BELITUNG - Sidang kasus arisan Destari Sulius Putri (DSP) dengan terdakwa Destari Sulius Putri dan Alfajar alias Aci, yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Kamis (7/9) kemarin, masih dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebanyak sembilan orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Adria Dwi Adanti dan didampingi Hakim Anggota Andi Bayu Mandala Putra Syadeli dan Mahendra Adi Purwanta.
"Kalau semua terkumpul uangnya Rp 1,2 miliar saya setor ke DSP. Kompensasi yang saya dapat dari 300 nasabah itu Rp 130 juta. Dari 300 nasabah itu baru 77 yang cair," kata Edi, salah satu member yang menjadi saksi di depan majelis sidang.
Edi mulai mengikuti DSP sejak Juli 2016 dan kali pertama mengenal DSP kenal dengan Destari. Ia biasa membeli pakaian dengan terdakwa, dan diajak buat menjadi member.
"Ya percaya saja waktu itu, karena ada yang sudah cair juga. Habis itu baru saya berjualan list," ucapnya.
Edi hanya mencapai 300 orang nasabah, member Andika berkemungkinan memiliki nasabah paling banyak. Ada sekitar 600 orang nasabah mengikuti arisan DSP tersebut. Padahal Andika awalnya hanya sebagai nasabah.
"Kesini-kesini diajak sebagai member juga, Destari langsung yang ke rumah. Kalau 600 orang itu, uangnya kalau terkumpul Rp 1 miliar, dan aku dapat kompensasi Rp 100 juta," bebernya.
Arisan DSP tersebut mulai mengalami tidak stabil, Oktober 2016. Rata-rata dari saksi ini, saat itu masih diminta oleh Destari buat menjual list. Uang arisan itu biasanya ditransfer langsung ke rekening terdakwa Aci.
"Kalau aku jadi member dari bulan Juli - September 2016. Sudah 200 lebih lah nasabahnya, kalau terkumpul uangnya Rp 400 juta dari nasabah itu. Kompensasi aku Rp 60 juta," kata Norfriandra, saksi lainnya.
Sembilan saksi yang diperiksa secara bergantian pada sidang kal ini. Terdapat dua bagian dalam pemeriksaan saksi kemarin. Kali pertama dua orang saksi dari korban perkara kasus yang sempat menghebohkan ini.
Kemudian dibagian kedua, tujuh orang saksi maju sekaligus buat memberikan keterangan dihadapan majelis hakim.
Tujuh orang saksi yang dihadirkan oleh JPU pada bagian kedua persidangan itu adalah member. Rata-rata member ini, kali pertama mengenal arisan tersebut dari media sosial (medsos) Facebook dan Blackberry Massangger (BBM). Peserta yang ikut arisan dari member ini, sudah mencapai puluhan orang.
Dua orang dari member itu, sudah bisa memberikan keuntungan dari arisan ini mencapai ratusan juta rupiah. Namun nasabah atau peserta arisan buat satu member, telah mencapai 300 orang nasabah.(n3).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/arisan-dsp_20170908_132234.jpg)