Video Meski Ada Plang Larangan, Pria Ini Nekat Menambang Pasir
Tulisan di bagian tengahnya jelas mengatakan peringatan! dilarang keras menambang pasir ataupun tambang galian mineral lainnya secara ilegal
Penulis: Disa Aryandi |
Laporan Wartawan Pos Belitung Disa Aryandi
POSBELITUNG.COM, BELITUNG - Plang larangan melakukan aktivitas penambangan terpampang jelas di pinggir Jalan Martapura, RT 23/10 Kelurahan Lesung Batang, Tanjungpandan, Belitung.
Ada lambang Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di pojok kiri plang berlatar putih itu.
Tepat di bagian atasnya tertulis Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Tulisan di bagian tengahnya jelas mengatakan peringatan! dilarang keras menambang pasir ataupun tambang galian mineral lainnya secara ilegal di kawasan ini.
Ada pula aturan hukum sesuai undang-undang untuk mempertegas plang pemberitahuan ini.
Kendati demikian, posbelitung.com mendapati satu truk berada di lokasi tersebut.
Setelah diamati, ada seseorang yang sibuk memasukan pasir ke bak truk. Padahal, plang larangan sudah jelas terpasangan di depan jalan.
Koordinator ESDM wilayah Kabupaten Belitung Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Edward Nizar mengatakan lokasi tersebut kini bukan tempat Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau izin buat kegiatan pengambilan pasir disitu," kata Edward kepada posbelitung.com, Kamis (21/9/2017). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/plang-pemberitahuan_20170921_193441.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/lokasi-pertambangan_20170921_193352.jpg)