Wanita Ini Pergoki Suami 'Garap' Putrinya yang Siswi SMK di Kamar, Ternyata Sudah Puluhan Kali

Tergiur dengan kemolekan tubuhnya, seorang bapak di Bekasi Selatan tega berbuat cabul terhadap anak tirinya itu. Ironinya, aksi bejat itu sudah...

Twitter
Ilustrasi 

POSBELITUNG.COM, BEKASI - Tergiur dengan kemolekan tubuhnya, seorang bapak di Bekasi Selatan tega berbuat cabul terhadap anak tirinya itu.

Ironinya, aksi bejat itu sudah dilakukan sebanyak puluhan kali selama empat tahun.

Kapolsek Bekasi Selatan Komisaris Dedi Wahyudi mengatakan, tersangka RS (47) diamankan penyidik tanpa perlawanan di rumahnya, di Jalan H. Umar Kampung Ceger, Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (12/10/2017) malam.

Penangkapan RS dilakukan atas laporan ibu korban yang tak lain istri tersangka WT (41) ke polisi.

Kepada polisi, WT berkata bahwa anak perempuannya NS (16) yang kini bertatus sebagai siswa kelas 1 SMK disetubuhi sang suami.

"Saat ibu korban pulang ke rumah. Dia mendapati sang anak sedang disetubuhi oleh suaminya," kata Dedi pada Jumat (13/10/2017).

Kapolsek Bekasi Selatan Komisaris Dedi Wahyudi merilis kejahatan pencabulan yang dilakukan seorang bapak pada anak tirinya, Jumat (13/10/2017). (Warta Kota)
Kapolsek Bekasi Selatan Komisaris Dedi Wahyudi merilis kejahatan pencabulan yang dilakukan seorang bapak pada anak tirinya, Jumat (13/10/2017). (Warta Kota) 

WT mendadak berang.

Namun bukannya meminta maaf, RS malah berlari ke kamar mandi untuk menyudahi nafsu birahinya dengan tindakan tak pantas.

Tidak terima sang anak digagahi, WT melaporkan hal ini ke polisi.

"Saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya," ujar Dedi.

Menurut Dedi, tersangka telah mencabuli anak tirinya sejak NS duduk di kelas 5 SD.

Namun saat itu, dia hanya meraba-raba tubuh korban saja.

Ketika korban naik kelas 6 SD, tersangka mulai menyutubuhi NS dengan mengimingi sebuah benda yang diinginkan korban.

"Tersangka memanfaatkan kepolosan korban yang masih di bawah umur untuk melakukan aksi bejatnya," jelas Dedi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved