Pesawat Delay, Ini 6 Kategori Kompensasi yang Seharusnya Diterima Calon Penumpang

Berbagai faktor menjadi penyebab terjadinya delay. Satu di antaranya pada jam padat penerbangan seperti saat musim mudik.

net
Ilustrasi 

POSBELITUNG.COM - Delay alias penundaan keberangkatan pesawat seringkali membuat penumpang kesal.

Berbagai faktor menjadi penyebab terjadinya delay. Satu di antaranya pada jam padat penerbangan seperti saat musim mudik. 

Berdasarkan data dari Posko Angkutan Lebaran 2017 lalu di Bandara Soekarno-Hatta, tercatat ada ratusan delay atau keterlambatan pada jadwal keberangkatan pesawat sejumlah maskapai penerbangan domestik.

Data ratusan delay itu dihimpun mulai dari 18-21 Juni 2017. Jumlah delay  pada 10 maskapai penerbangan domestik pada kurun waktu tersebut mencapai 381 penerbangan.

Adapun delay terbanyak terjadi untuk keterlambatan 30-60 menit sebanyak 239 jadwal penerbangan. Disusul dengan 113 penerbangan yang mengalami delay 61-120 menit atau dua jam.

Ada juga sejumlah penerbangan dengan waktu delay lebih lama lagi, yakni 23 jadwal penerbangan untuk delay 121-180 menit, dan masing-masing tiga jadwal penerbangan yang mengalami delay 181-240 menit dan di atas 240 menit.

Baca: Miris! Alasan Cek Keperawanan, Bapak Setubuhi Anak Kandung yang Masih Sering Ngompol

Sebagai penumpang punya hak untuk mendapatkan kompensasi saat penerbangan mengalami delay.

Hal itu tertulis dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2015.

Dalam PM 89 Tahun 2015 menjelaskan tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal d Indonesia. Pada Bab II, dijelaskan tentang Ruang Lingkup Keterlambatan Penerbangan.

Keterlambatan penerbangan dimaksud dihitung berdasarkan perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan yaitu pada saat pesawat block off meninggalkan tempat parkir pesawat (apron) atau pada saat pesawat block on dan parkir di apron bandara tujuan.

Baca: Jokowi Mantu, Warganet Iri Artis Ini Diundang, Seperti Ini Penampakan Undangannya

Ada 6 kategori keterlamatan dengan masing-masing kompensasi. 

1. Kategori 1, keterlambatan 30-60 menit akan mendapatkan kompensasi berupa minuman ringan.

2. Kategori 2, keterlambatan 61-120 menit akan mendapatkan kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (snack box).

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved