Diminta Menginap untuk Ritual 'Usir Hantu', Kemaluan Siswi Dimasuki Jari Dukun, 'Ada yang Kotor'
Toyib kemudian meminta dua anak pelapor, SI (korban) dan Ahmad Imam ditinggal di rumahnya karena akan dibersihkan dengan cara...
Penulis: Riki Pratama |
POSBELITUNG.COM, PAYUNG -- Entah apa yang merasuki pikiran Toyib, lelaki paruh baya ini terancam menghabiskan masa tuanya di penjara.
Jajaran Polsek Payung menangkap Toyib (69), tersangka pencabulan berkedok praktek dukun di Dusun Air Ketul Desa Payung Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (29/11) siang.
Penangkapan Toyib atas laporan orang tua korban yang dicabuli dengan dalih pengobatan.
Korban merupakan seorang pelajar berinisial SI (15) warga Desa Nadung, Kecamatan Payung, Kabupaten Basel.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Bambang Kusnarianto melalui Kapolsek Payung Iptu Yandri menjelaskan perkara pencabulan oleh Toyib berawal dari laporan orang tua korban pada Senin (27/11/2017) lalu.
Pencabulan terhadap SI (15) berawal pada Sabtu (25/11) pukul 18.30 WIB ketika pelapor dan ketiga anaknya berangkat dari rumahnya di Desa Nadung, menuju ke rumah tersangka Toyib di Dusun Air Ketul Desa Payung untuk berobat.
"Setelah sampai di rumah tersangka, kemudian pelapor menyampaikan kepada Toyib mengenai rumah yang didiaminya diganggu oleh mahluk halus. Sehingga ia meminta pertolongan ke tersangka agar bisa mengusir makhluk halus tersebut," kata Kapolsek Payung Iptu Yandri menjelaskan kepada wartawan, Rabu (29/11/2017).
Toyib kemudian meminta dua anak pelapor, SI (korban) dan Ahmad Imam ditinggal di rumahnya karena akan dibersihkan dengan cara dimandikan dan menjalani beberapa ritual untuk mengusir makhluk halus.
Karena percaya, permintaan itu diamini oleh orang tua korban.
"Permintaan tersebut dituruti oleh pelapor yang langsung pulang ke rumah dengan meninggalkan ke dua anaknya itu," lanjut Iptu Yandri.
Setelah itu, kata Iptu Yandri satu hari setelah kemudian, tepatnya pada Minggu (26/11) pukul 05.30 WIB anak pelapor yakni SI dan Ahmad Imam pulang ke rumahnya yang berada di Desa Nadung.
Ketika itulah korban SI menceritakan ritual tak senonoh dilakukan oleh pelaku yang sudah 9 tahun menduda ini.
"Ketika tiba di rumah, korban bercerita kepada ibunya bahwa pada saat melakukan ritual pengobatan, terlapor melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara memasukkan jari telunjuk sebelah kiri ke dalam vagina korban sehingga korban merasakan kesakitan. Pelaku mengaku ingin mengusir hantu dengan cara memegang kemaluan korban, katanya ada yang kotor," beber Iptu Yandri.
Mendengar cerita itu, orang tua korban mengajak anaknya ke Polsek Payung untuk melaporkan kejadian tersebut.
Lalu anggota Polsek Payung pada Rabu (29/11) siang berhasil menangkap tersangka di Dusun Air Ketul Desa Payung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/dukun_20170929_113813.jpg)