Fakta Menarik Sidang Perdana Setya Novanto, Mulai dari Diare Hingga Soal Tidur

Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP kembali menunjukan sikap tak wajar dalam sidang dakwaan

KOMPAS.com/Garry Andrew Lotulung
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). 

Hakim tunggal praperadilan Kusno sebelumnya mengatakan, dalam Pasal 82 Ayat 1 Huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili disebutkan bahwa praperadilan gugur apabila hakim pokok perkara mulai memeriksa terdakwa dalam persidangan.

Hakim Kusno bahkan sampai menanyakan kepada KPK dan pengacara Novanto, apakah sidang praperadilan masih ada manfaatnya jika dakwaan Novanto dibacakan sebelum putusan?

Namun, pengacara Novanto berkeinginan agar sidang praperadilan tetap dilaksanakan.

Bahkan, mereka ingin agar putusan dipercepat menjadi hari Rabu ini.(Ardhi Sanjaya)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved