Jika Kamu Selingkuh Aku Bacok Kepalamu, Aku Ambil Pacarmu
Foto itu diberi keterangan, "koe selingkuh bacok ndas mu, Bajak pacarmu". Namun, setelah tiga menit foto itu dihapus.
“Saya berniat mengancam DN dengan mengunggah foto itu. Di Facebook selama 3 menit, lalu saya hapus. Lokasinya di hotel,” katanya.
“Kami sita barang bukti dua unit HP. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. Pelaku kami jerat pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19 Tahun 2016 jo pasal 27 ayat (1) UU RI nomo 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik,” kata Fadly.
Akibat kelakukan kedua remaja itu, pihak sekoleh mengeluarkan mereka.
RAS yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas dikeluarkan dari sekolahnya yang terletak di Kecamatan Tiris. ND juga dikeluarkan dari sekolahnya di Kecamatan Kraksaan.
Kepala Cabang Dinas SMA Probolinggo, Sri Yuliasih membenarkan bahwa kedua pelajar itu telah diserahkan pihak sekolah kepada orangtua masing-masing.
Kepala sekolah tempat ND belajar mengakui bahwa siswi dalam foto di medsos itu adalah muridnya.
Namun, setelah kejadian tersebut, pihaknya sudah menyelesaikan secara kekeluargaan. Pihak sekolah juga siap menfasilitasi jika ND meminta surat keterangan pindah ke sekolah lain.
“Kami telah mengembalikan pada kedua orang tuanya. Namun, kami siap memfasilitasi untuk mengeluarkan surat pengantar pindah sekolah,” jelasnya.
Pada Jumat (12/1/2018, Kapolres memastikan pihaknya tidak menahan RAS, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya pelaku di bawah umur dan sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
“RAS tidak kami tahan. Kami kenakan wajib lapor,” katanya. (*)
Penulis: Ahmad Faisol
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/wanita-seksi_20180101_140414.jpg)