Saya Tidak Memaksa Dia Juga Suka, Kami Lakukan di Perumahan

Orangtua gadis berusia 15 tahun itu tidak terima dengan apa yang dialami anak, langsung membuat laporan ke Polsek

Istimewa
Ilustrasi (foto ini tak ada kaitannya dengan berita di bawah) 

Namun, Kapolsek Sagulung Akp Hendrianto, mengatakan kekasihnya mengaku dipaksa saat melakukan hubungan badan yang pertama.

"Pengakuan kekasihnya dia dipaksa saat melakukan hubungan yang pertama,"kata Kapolsek.

Untuk yang kedua Bs dan Sy baru melakukan, namun tertangkap basah oleh sekuriti komplek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81, ayat 2 tentang perlindungan anak dengan acaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.(ian)
 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved