Saya Tidak Memaksa Dia Juga Suka, Kami Lakukan di Perumahan
Orangtua gadis berusia 15 tahun itu tidak terima dengan apa yang dialami anak, langsung membuat laporan ke Polsek
Namun, Kapolsek Sagulung Akp Hendrianto, mengatakan kekasihnya mengaku dipaksa saat melakukan hubungan badan yang pertama.
"Pengakuan kekasihnya dia dipaksa saat melakukan hubungan yang pertama,"kata Kapolsek.
Untuk yang kedua Bs dan Sy baru melakukan, namun tertangkap basah oleh sekuriti komplek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81, ayat 2 tentang perlindungan anak dengan acaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.(ian)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/smp_20170822_112520.jpg)