Calon Plt Bupati Belitung Dijebloskan ke Penjara Gara-gara Tersandung Kasus Ini
Rencana Gubernur Babel mengusulkan nama Ns sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Belitung tak terjadi
POSBELITUNG.COM, BANGKA - Rencana Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan mengusulkan nama Ns sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Belitung pada masa Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Belitung sepertinya tidak bisa terealisasi.
Hal ini terkait karena mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini ditahan Kejaksaan Negeri Bangka dan ditetapkan sebagai tersangka proyek rehabilitasi DAS (Daerah Aliran Sungai) Hutan Lindung Pantai Airanyir Merawang Bangka tahun 2014 silam.
Baca: Bagian Intim 20 Siswi SMP Dipegang-pegang Saat Main Air di Kawasan Wisata
"Tadinya, pak Ns*** mau dipersiapkan sebagai salah Plt Bupati Belitung tapi dengan adanya begini kemungkinan kita ganti," kata Erzaldi, Jumat (26/1/2017).
Erzaldi mengaku masih mempersiapkan sejumlah nama lagi untuk diajukan sebagai Plt bupati/wali kota di tiga daerag Bangka Belitung yang melaksanakan pilkada.
"Belum yang lainnya, nanti," katanya.
Ditahan Kejari Bangka
Mantan Kepala Dinas Kehutanan Bangka Belitung Ns ditahan Kejaksaan Negeri Bangka, Kamis (25/1/2018).
Pegawai negeri sipil (PNS) ini ditetapkan sebagai tersangka, dalam statusnya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di proyek rehabilitasi DAS Hutan Lindung Pantai Airanyir Merawang Bangka, tiga tahun lalu.
Proyek ini diduga merugikan negara, dan menyeret nama Ns yang ketika itu berstatus sebagai Kepala Dinas Kehutanan Babel.
Selain Ns, seorang PNS lainnya di kantor dinas yang sama, Fy selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek ikut dijebloskan ke penjara, Kamis (25/1/2018) malam.
Keduanya digelandang jaksa menuju Lapas Tuatunu Pangkalpinang, untuk menjalani proses penahanan hingga 20 hari kedepan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Supardi menyatakan, sebelum menahan Ns dan Fy, pihaknya lebih dulu menahan As.
As merupakan kontraktor proyek ini, yang dijebloskan ke penjara bulan lalu. AS, Ns dan Fy, diduga bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi sehingga membuat negara merugi Rp 400 Juta.
"Kejari Bangka melakukan penahan terhadap tersangka Ns yang bertindak sebagai PA/PPK dan Fy sebagai PPTK dalam kegiatan rehabilitasi DAS (Daerah Aliran Sungai) Airanyir pada Dinas Kehutanan Propinsi Babel. Proyek dilaksanakan Tahun Anggaran 2014, dimana (diduga) merugikan keuangan Negara kurang lebih Rp 400 Juta," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/borgol_20161202_092531.jpg)