Kejaksaan dan Pemkab Belitung Tandatangani MoU Pendampingan Hukum

MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Belitung Sahani Saleh (Sanem) dan Kajari Belitung Sekti Anggraini.

Penulis: Disa Aryandi |
Pos Belitung/Disa Aryandi
Bupati Belitung Sahani Saleh (Sanem), Selasa (6/2) ketika melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri Belitung. Pos Belitung/Disa Aryandi 

Laporan Wartawan Pos Belitung, Disa Aryandi

POSBELITUNG.COM, BELITUNG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Belitung, Selasa (6/2/2018) melakukan kesepakatan bersama alias Memmorandum of Understanding (MoU) pada bidang perdata dan tata usaha negara.

MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Belitung Sahani Saleh (Sanem) dan Kajari Belitung Sekti Anggraini.

MoU itu dilakukan sebagai bentuk pendampingan hukum dalam menjalankan tugas administrasi dilingkungan Pemerintah.

"Ini sebagai wujud nyata peningkatan tugas dan fungsi tata negara, terutama di lingkungan pemerintah. Ini sebetulnya sudah sejak lama dilakukan, dan setiap tahun ada perubahan," kata Sanem, Selasa (6/2/2018).

Melalui MoU ini, kata Sanem, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diperkenankan untuk selalu berkonsultasi setiap melakukan kegiatan, seperti membuat rencana barang dan jasa.

"Agar tidak terjerat hukum, dan ini sifat nya hanya perdata dan tata usaha negara. Jadi ini sifatnya pencegahan, jangan sampai nanti terjerat kedalam pidana," kata dia.

Pendantangan MoU tersebut berlangsung di ruang sidang Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Belitung dan dihadiri oleh Ketua DPRD Belitung Taufik Rizani, Wakil Bupati Belitung Erwandi A Rani dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Belitung Karyadi Sahminan. (*)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved