Cawawako Pangkalpinang Diduga Melanggar PKPU, Panwaslu Ungkap Temuan ini
Ketua Panwaslu Ida Kumala mengungkapkan dalam kasus ini telah melanggar PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang Pasangan calon
Laporan Wartawan Bangka Pos, Adinda Rizki Amanda
POSBELITUNG.CO-- Panwaslu menggelar konferensi Pers terkait penyelidikan kasus money politik yang terduga dilakukan oleh cawawako Pangkalpinang, Ismiyardi alias Dodot, Kamis (15/3/2018).
Konferensi pers dihadiri kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP M. Saleh, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang R Isjuniyanto.
Ketua Panwaslu Ida Kumala mengungkapkan dalam kasus ini telah melanggar PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang Pasangan calon atau Tim Kampanye dalam membuat/ mencetak bahan kampanye, selain yang difasilitasi oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten.
"Kami panwaslu sebagai pendamping dalam menyelidiki kasus ini sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Bahwa terduga Ismiyardi alias Dodot telah melanggar PKPU nomor 4 ayat 26. Dari bahan temuan PPL bahwa telah ditemukan 1 rumah di kecamatan Rangkui yang mendapatkan token dari terduga terkait yang melakukan money politik," ungkapnya dihadapan awak media.
Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Novrian Saputra menambahkan, bahwa pasal pelanggaran tersebut telah dijelaskan secara lengkap oleh PKPU nomor 4 pasal 26 ayat 3 tahun 2017.
"Di sana telah dijelaskan apa saja yang masuk sebagai bahan-bahan kampanye sebagaimana dimaksud, apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah)," jelasnya.
Dalam konferensi pers tersebut dilakukan penyerahan berkas perkara oleh Kasat Reskrim AKP M. Saleh kepada kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, R Isjuniyanto untuk bisa diselidiki lebih lanjut.
Menurut keterangan kasat Reskrim saat ini telah terkumpul 16 saksi dan 20 berkas yang telah diamankan. (Q3)
