Kejaksaan Kembalikan Berkas Cawako Dodot ke Polisi

Kejaksaan Negeri Pangkalpinang mengembalikan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) calon wakil walikota pangkalpinang Ismiryadi alias dodot ke polisi.

Yudha Palistian/BangkaPos.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, R Isjuniyanto. 

Laporan Wartawan BangkaPos,  Yudha Palistian

POSBELITUNG.CO--Kejaksaan Negeri Pangkalpinang mengembalikan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) calon wakil walikota pangkalpinang Ismiryadi alias dodot ke polisi.

Kejaksaan menilai berkas tersebut belum lengkap. 

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, R Isjuniyanto,  mengatakan BAP kasus dugaan money politic itu belum lengkap secara formil maupun materiil. 

"Setelah kami teliti memang berkasnya belum lengkap," kata R Isjuniyanto Kamis, 22 Maret 2018. 

Ia menyatakan, sudah memberikan petunjuk untuk melengkapi berkas itu.

"Kita minta kelengkapan alat bukti dari pasal yang disangkakan kepada penyidik (Polres Pangkalpinang)," ungkapnya. 

Isjuniyanto juga menyatakan apabila berkas tersebut nantinya sudah lengkap dan sudah dikembalikan oleh pihak penyidik,  maka akan segera diproses dalam 5 hari kerja.

"Yang pastinya sudah masuk P21, maka berkas lengkap akan diproses cepat dan sidang pun cepat," tutupnya. 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved