ADVERTORIAL
KPP Pratama Tanjung Pandan Canangkan Zona Integritas
KANTOR Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pandan resmi Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas
Penulis: Dede Suhendar |
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - KANTOR Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pandan secara resmi melakukan kegiatan Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, Selasa (27/3/2018).
Simbolis acara ditandai dengan penandatanganan piagam pencanangan, dilanjutkan dengan penandatanganan wall of integrity oleh seluruh undangan yang hadir di acara tersebut.
Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-126/PJ.11/2018, tertanggal 28 Februari 2018 perihal penyampaian daftar unit kerja sebagai peserta yang diusulkan berpredikat wilayah bebas dari korupsi gelombang l tahun 2018.
“Berdasarkan surat tersebut, KPP Pratama Tanjung Pandan terpilih untuk melaksanakan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dengan kriteria sebagai kantor pelayanan terbaik kedua di lingkungan Kementerian Keuangan tahun 2017,” kata Plt Kepala KPP Pratama Tanjung Pandan, Stefanus Hajar Banu Sujita.
Lelaki yang akrab disapa Banu itu mengatakan, penghargaan sebagai kantor pelayanan terbaik didapatkan atas kerja sama dari seluruh jajaran instansi yang ada di wilayah Belitung ini dan juga kerja sama dari seluruh wajib pajak serta seluruh pegawai di KPP Pratama Tanjung Pandan.
Oleh sebab itu, suatu kebanggaan tersendiri karena KPP Pratama Tanjung Pandan menjadi KPP pertama yang terpilih untuk melaksanakan pembangunan zona integritas menuju WBK pada unit kerja Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel.
“Pada tanggal 12 Februari 2018, seluruh pegawai KPP Pratama Tanjung Pandan dan KP2KP Manggar sudah menandatangani pakta integritas sebagai bentuk langkah kami mencanangkan zona integritas,” katanya.
Ia menjelaskan, zona integritas itu sendiri memiliki arti sebutan atau predikat yang diberikan kepada suatu kementerian atau lembaga atau pemda yang pimpinannya dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi.
Banu menambahkan, sebagai upaya untuk mendapatkan predikat WBK, akan dilakukan beberapa tindakan yang bersifat internal dan eksternal.
Dari sisi internal, kata dia, KPP Pratama Tanjung Pandan akan melakukan upaya internal quality control.
“Jadi semua produk hukum yang akan kami terbitkan akan selalu dijaga agar tidak terjadi hal-hal yang melanggar integritas,” katanya.
Selain itu, kata dia, KPP Pratama Tanjung Pandan juga akan melakukan survei mandiri kepada wajib pajak. Dalam artian, setiap wajib pajak yang telah melakukan urusan dengan kami akan dilakukan survei dan ditanyakan apakah terjadi hal-hal yang melanggar integritas tersebut.
Meski demikian, Banu menilai, predikat WBK merupakan sebuah proses yang bersifat kontinu. Dalam artian upaya yang dilakukan bukan hanya sekedar mendapatkan predikat, tetapi sebuah proses yang terus menerus dan bisa dijadikan SOP.
“Penekanannya internal dan kami tidak lupa meminta WP agar selalu menjaga. Korupsi itu tidak bisa dilihat hanya dari satu sisi, jadi sama-sama menjaga. SOP yang kami terapkan sudah jelas, prosesnya mudah dan tidak dipungut biaya,” katanya. (adv/n1)