Polres Bangka Barat Bekuk Pengedar dan Bandar Narkoba

Dari tangan GU Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebayak dua paket sabu dan 9 plastik klip kosong.

ist
Pengedar dan bandar narkoba warga Sumsel dibekuk tim Satnarkoba Polres Bangka Barat bersama Satpolair 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Nordin

POSBELITUNG.CO-- Musa (30) warga Penuguan Kecamatan Pulau Rimba Kabupaten Banyu Asin Provinsi Sumatra Selatan tidak bisa berkutik saat dibekuk tim Satnarkoba Polres Bangka Barat bersama Satpolair karena menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan Rabu, 22 Maret 2018 sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Rambat Kecamatan Simpang Teritip Bangka barat. Dari tangan pelaku didapatkan empat plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan bruto 0.5 gr, satu unit HP merk Nokia warna biru dan satu unit SPM FU warna merah hitam.

"Pelaku telah terbukti menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu," kata Kasat Narkoba Polres Bangka Barat IPTU Ruben Isaak S.H seizin Kapolres Bangka Barat, Jum'at (30/3).

IPTU Ruben melanjutkan, pihaknya kemudian mengembangkan penangkapan ini dan berhasil menangkap bandar narkoba GU (45), warga Penuguan Kec. Pulau Rimba Kab. Banyu Asin Provinsi Sumsel di desa yang sama.

Dari tangan GU Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebayak dua paket sabu dan 9 plastik klip kosong.

"Para pelaku dijerat sesuai dengan pasal 112 dan 124 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bangka Barat untuk kepentingan penyidikan," lanjutnya (*)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved