Wacana ‎Pemutihan IMB di Pangkalpinang Perlu Kajian Mendalam

Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perlu dikaji dari sisi ketentuan peraturan perundang-undangannya

BANGKA POS /DEDY QURNIAWAN
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang Abdul Ghoni 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Dedy Qurniawan

POSBELITUNG.CO- ‎ Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang Abdul Ghoni mengatakan, Penjabat Wali Kota Pangkalpinang Asyraf Suryadin telah berbicara dengannya mengenai wacana pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kepada Asyraf, Ghoni menjawab bahwa wacana ini perlu dikaji lebih mendalam.‎

Menurut Ghoni, pemutihan IMB perlu dikaji dari sisi ketentuan peraturan perundang-undangannya hingga melihat daerah lain yang‎ telah melaksanakan kebijakan serupa.‎

"Saya bilang, perlu dikaji dulu. Tidak bisa serta merta, karena orang (bangunan yang belum bikin IMB) mau bikin IMB nantinya, ternyata melanggar garis sempadan itu bagaimana, ujung-ujungnya tidak keluar juga IMB-nya," ucap Ghoni kepada Bangka Pos, Selasa (3/4/2018).

‎Ghoni menjelaskan, akan ada kendala dalam pemutihan IMB untuk bangunan-bangunan tua karena adanya perbedaan antara aturan baru dan aturan lama. Contohnya adalah perubahan rumusan garis sempadan. Hal inilah yang ia maksud perlu dikaji.

"Dulu rumus sempadannya beda. Sekarang rumusnya 1/2 dikali lebar jalan plus (+) 1. Jadi bangunan-bangunan tua, misalnya yang lebih dari 20 tahun yang lalu yang tidak ada IMB, dan baru mau urus, artinya dia melanggar garis sempadan jalan (berdasarkan rumus sekarang), akhirnya tidak keluar juga IMB-nya. Dulu mungkin jalannya tidak selebar itu, kemudian bangunannya semakin dekat setelah ada pelebaran jalan," beber Ghoni.

Sebelumnya diberitakan, wacana pemutihan IMB mencuat setelah Penjabat sementara Wali Kota Pangkalpinang Asyraf Suryadin mengharapkan adanya ketertiban terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Pangkalpinang. Hal ini ia sampaikan saat memimpin apel mingguan sekaligus pengukuhan pejabat dan launching Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kota Pangkalpinang di halaman Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Senin (2/4) kemarin.

"Jangan sampai ada bangunan gedung di Pangkalpinang ini tidak ada yang memiliki IMB. Oleh sebab itu, jangan sampai nanti pembangunannya dilaksanakan, izin membangunnya belakangan. Kita atur yang lebih baik, apalagi dengan dikukuhkannya BKPRD hari ini," ujar Asyraf.

Ketertiban dalam kepemilikan IMB di Pangkalpinang itu ia harapkan seiring dengan dikukuhkannya BKPRD Pangkalpinang. Hal ini lalu direspons oleh Ketua BKPRD Pangkalpinang Radmida Dawam dengan wacana pemutihan IMB.‎

Radmida mengatakan pihaknya saat ini tengah menginventarisir bangunan-bangunan di Kota Pangkalpinang yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). ‎ BKPRD, kata dia, masih akan mengkaji ketentuan mengenai rencana pemutihan tersebut.

"Apakah nanti bisa diputihkan, atau diberikan batas waktu untuk segera‎ mengurus dan memiliki IMB. Memang wajib semuanya. Tapikan ada bangunan-bangunan dulu yang belum ber-IMB," kata Radmida kepada wartawan seusai pengukuhanya sebagai Ketua BKPRD 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved