Berita Bangka Belitung

Tak Ada Pembebasan, Aktivitas WPR di Bangka Belitung Bergantung Pemilik Lahan

Sebagian besar lahan dari WPR Bangka Belitung merupakan lahan yang dikuasai dan sudah sejak lama digarap masyarakat,.

Tayang:
Penulis: Erlangga | Editor: Fitriadi
Posbelitung.co/Bryan Bimantoro
LOKASI TAMBANG - Lokasi penambangan timah di perbatasan Manggar-Damar Kabupaten Belitung Timur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Foto diambil beberapa waktu lalu. Foto hanya ilustrasi. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Reskiyansyah menegaskan tidak ada pembebasan lahan di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sudah ditetapkan.

Aktivitas penambangan timah di WPR tergantung persetujuan pemilik lahan.

Sebagian lahan dari WPR tersebut merupakan lahan yang dikuasai dan sudah sejak lama digarap masyarakat.

Baca juga: 36 Blok WPR di Bangka Belitung, Penambang Jangan Masuk IUP PT Timah

Setidaknya ada 36 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sudah ditetapkan oleh Kementerian ESDM RI di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Reskiyansyah yang menyebut mayoritas lahan yang ditetapkan dalam blok WPR merupakan milik masyarakat. 

Menurutnya, lahan-lahan tersebut umumnya bukan kawasan hutan produksi maupun hutan lindung, melainkan areal penggunaan lain yang selama ini memang dikuasai warga.

Baca juga: Penambang Pesimis Garap WPR Bangka Belitung, Cadangan Timah di Lapisan Atas Makin Menipis

“Lahan-lahan itu kebanyakan sekarang kepemilikan masyarakat. Kalau ke desa-desa, memang banyak yang merupakan milik masyarakat,” kata Reskiyansyah kepada Bangkapos.com (grup Posbelitung.co), Kamis (2/4/2026).

Karena itu, pemerintah tidak mengambil alih kepemilikan lahan.

Peran pemerintah lebih kepada memfasilitasi dan memandu agar aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan secara legal sesuai ketentuan.

“Rakyat itu sendiri yang punya lahannya. Kita hanya memandu agar masyarakat bisa bekerja secara legal di dalam wilayah blok WPR. Aturan dan syarat perizinannya harus diikuti,” katanya.

Dalam praktiknya, menurut dia, tidak semua blok WPR dapat langsung dimanfaatkan.

Jika dalam satu kawasan terdapat kepemilikan lahan yang berbeda, maka harus ada kesepakatan antara pemilik lahan dan pihak yang akan menambang.

“Kalau dalam satu blok ada lahan milik A dan B, tentu harus disesuaikan. Kalau pemilik lahan tidak setuju, ya tidak bisa langsung jalan,” jelasnya.

Harus Ada Persetujuan

Reskiyansyah menambahkan, penerbitan IPR tidak otomatis memberikan hak penuh untuk melakukan aktivitas tambang.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved