Berita Bangka Belitung
Tak Ada Pembebasan, Aktivitas WPR di Bangka Belitung Bergantung Pemilik Lahan
Sebagian besar lahan dari WPR Bangka Belitung merupakan lahan yang dikuasai dan sudah sejak lama digarap masyarakat,.
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Reskiyansyah menegaskan tidak ada pembebasan lahan di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sudah ditetapkan.
Aktivitas penambangan timah di WPR tergantung persetujuan pemilik lahan.
Sebagian lahan dari WPR tersebut merupakan lahan yang dikuasai dan sudah sejak lama digarap masyarakat.
Baca juga: 36 Blok WPR di Bangka Belitung, Penambang Jangan Masuk IUP PT Timah
Setidaknya ada 36 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sudah ditetapkan oleh Kementerian ESDM RI di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Reskiyansyah yang menyebut mayoritas lahan yang ditetapkan dalam blok WPR merupakan milik masyarakat.
Menurutnya, lahan-lahan tersebut umumnya bukan kawasan hutan produksi maupun hutan lindung, melainkan areal penggunaan lain yang selama ini memang dikuasai warga.
Baca juga: Penambang Pesimis Garap WPR Bangka Belitung, Cadangan Timah di Lapisan Atas Makin Menipis
“Lahan-lahan itu kebanyakan sekarang kepemilikan masyarakat. Kalau ke desa-desa, memang banyak yang merupakan milik masyarakat,” kata Reskiyansyah kepada Bangkapos.com (grup Posbelitung.co), Kamis (2/4/2026).
Karena itu, pemerintah tidak mengambil alih kepemilikan lahan.
Peran pemerintah lebih kepada memfasilitasi dan memandu agar aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan secara legal sesuai ketentuan.
“Rakyat itu sendiri yang punya lahannya. Kita hanya memandu agar masyarakat bisa bekerja secara legal di dalam wilayah blok WPR. Aturan dan syarat perizinannya harus diikuti,” katanya.
Dalam praktiknya, menurut dia, tidak semua blok WPR dapat langsung dimanfaatkan.
Jika dalam satu kawasan terdapat kepemilikan lahan yang berbeda, maka harus ada kesepakatan antara pemilik lahan dan pihak yang akan menambang.
“Kalau dalam satu blok ada lahan milik A dan B, tentu harus disesuaikan. Kalau pemilik lahan tidak setuju, ya tidak bisa langsung jalan,” jelasnya.
Harus Ada Persetujuan
Reskiyansyah menambahkan, penerbitan IPR tidak otomatis memberikan hak penuh untuk melakukan aktivitas tambang.
| Satu Jemaah Haji Bangka Belitung Tertahan di Palembang |
|
|---|
| Cerita Lama Pesan Kekinian, Dongeng Desri Menjadi yang Terbaik di Indonesia |
|
|---|
| Jemaah Haji Bangka Belitung Pulang 11, 12 dan 14 Juni |
|
|---|
| Harga TBS Sawit Melonjak 7 Persen, Petani Sawit di Basel Mulai Lega |
|
|---|
| Jemaah Bangka Belitung Jalan Kaki 10 Km di Tengah Suhu 41 Derajat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/202202302-lokasi-penambangan-yang-jadi-target-penertiban-tim-gabungan-di-perbatasan-manggar-damar.jpg)