Breaking News
Begini Kronologis Wajib Pajak yang Laporkan RA Oknum Pegawai Pajak KPP Pratama Bangka Kena OTT
OTT yang dilakukan Dit Krimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung terhadap oknum pegawai pajak bermula dari laporan wajib pajak yang merasa akan diperas.
Penulis: Deddy Marjaya | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Laporan Wartawn Bangka Pos Deddy Marjaya
POSBELITUNG.CO --Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Dit Krimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung terhadap oknum pegawai kantro Pajak Pratama Bangka bermula dari laporan wajib pajak yang merasa akan diperas.
Awalnya si wajib pajak memiliki kewajiban membayar pajak negara atas perusahaannya sebesar Rp 700 juta.
RA (31) kemudian menghubungi siwajib pajak dan meminta uang Rp 50 juta.
RA kemudian menjanjikan tidak akan dilakukan penagihan terhadap siwajib pajak.
Hal ini disampaikan oleh Wadir Krimsus AKBP Indra K saat konfrensi pers Senin (16/4/2018).
"Jadi oknum pegawai pajak ini menghubungi wajib pajak dan meminta uang agar tidak dilakukan penagihan," kata AKBP Indra K.
Untuk wajib pajak yang melaporkan hal tersebut saat ini statusnya adalah saksi.
Kepolisian juga mmeberikan perlindunga terhadap pelapor tersebut dan identitasnya dirahasiakan demi menjaga hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kita lindungi dan identitasnya kita rahasiakan," kata AKBP Indra
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/konfrensi-pers-ott-pegawai-pajak-pratama-bangka_20180416_144554.jpg)