Pabrik Arak A Hon Digerebek Polisi

Lagi-lagi polisi berhasil menggrebek pabrik minuman keras jenis arak. Kali ini terjadi di Dusun Kumpai Desa Ridingpanjang

Bangkapos/fery laskari
Tersangka A Hon di pabrik arak olahannya. Tampak polisi sedang menunjukan barang bukti, Rabu (18/4/2018). 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari

POSBELITUNG.CO-- Lagi-lagi polisi berhasil menggrebek pabrik minuman keras jenis arak. Kali ini terjadi di Dusun Kumpai Desa Ridingpanjang Belinyu Bangka. Pelaku diamankan, begitu barang bukti diangkut ke kantor polisi.

Kapolres Bangka AKBP M Budi Ariyanto diwakili Kabag Ops Kompol S Sophian, Kamis (19/4/2018) mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa satu buah dandang, dua kuali, satu drum plastik, dua ember, 1 kg beras, 5 kg, tiga jeriken arak dan dua potong kayu bakar.

"Penggerebekan pada hari Rabu Tanggal 18 April 2018 sekira jam 15.30 WIB di kebun belakang rumah tersangka yang beralamat di Padang Labu Dusun Kumpai Rt/Rw 010/- Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu. Pada saat itu telah amankan seorang laki-laki atas nama, A Hon, usia 60 Tahun, karena diduga membuat minuman keras jenis arak," kata Sophian.

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved