Jaksa Tuntut Ismiryadi 40 Bulan Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ismiryadi (Dodot) selama 40 bulan, denda Rp 200 juta subsider kuruangan 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri
Laporan Wartawan Bangka Pos, Yudha Palistian
POSBELITUNG.CO -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ismiryadi (Dodot) selama 40 bulan, denda Rp 200 juta subsider kurungan 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Jumat (20/4/2018).
JPU Raden Isjunitanto, Doddy Purba, Ferdiyan, dan Maulina Rachmawati menyatakan Ismiryadi terbukti melanggar Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Dalam tuntutan tersebut, Dodot dianggap terbukti melakukan pidana politik uang.
Ketua Majelis Hakim, Sri Endang A Ningsih kemudian menjadwalkan sidang berikutnya pukul 15.00 wib dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak Ismiryadi.
Ismiryadi didakwa melakukan pengisian token listrik saat ia berkampanye.
