Pengadilan Negeri Pangkalpinang Putuskan Dodot Tak Bersalah dalam Kasus Dugaan Politik Uang

Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis tidak bersalah terhadap Ismiryadi atau Dodot dalam kasus dugaan politik uang.

Bangkapos/Yudha Palistian
Suasana usai persidangan ketika ismiryadi dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Jumat (20/4/2018). 

Laporan Wartawan Bangka Pos,  Yudha Palistian

POSBELITUNG.CO -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis tidak bersalah terhadap Ismiryadi atau dodot dalam kasus dugaan politik uang.

Sidang yang dijadwalkan awalnya sekitar 20.30 wib molor menjadi sekitar pukul 21.30  wib dikarenakan majelis hakim sedang menyelesaikan berkas perkara putusan.

Majelis hakim yang diketuai Sri Endang A Ningsih serta anggota hakim Iwan Gunawan dan Wahyudinsyah Panjaitan menyatakan terdakwa dodot tidak bersalah dalam kasus politik uang dan menolak tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menyatakan Ismiryadi alias dodot terbukti tidak melakukan politik uang dan menolak tuntutan yang diajukan oleh JPU," tegas Sri Endang dalam persidangan di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Jumat (20/4/2018) sekitar pukul 21.30 wib.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang beranggotakan R. Isjuniyanto, Ferdiyan, Doddy P menuntut terdakwa dengan hukuman  40 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Diduga Lakukan Politik Uang

Sebelumnya ismiryadi didakwa melakukan dugaan politik uang yakni pengisian token listrik sebesar Rp 20 ribu saat berkampanye di Kelurahan Asem dan Kelurahan Keramat.  Sidang Ismiryadi atau Dodot dimulai sejak tanggal 16 April 2018

Terdakwa Dodot mengaku tidak tahu dengan pengisian token warga yang diduga money politic (politik uang)

"Saya tidak tahu siapa nama tim saya yang melakukan pengisian token, tetapi yang jelas pengisian token itu dilakukan oleh tim saya" ungkap Dodot saat memberikan kesaksiannya.

Terdakwa mengaku jika ia tidak mengetahui bahwa ada program tersebut. Ia mengetahuinya setelah mendapatkan surat panggilan klarifikasi dari panwaslu.

Ismiryadi didakwa oleh JPU dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved