Tega! Istri Selama 5 Tahun Biarkan Pria Lain Masuk Kamar dan Berbuat Tak Senonoh

Pasangan selingkuh ini tak membantah sudah berulang kali berhubungan badan. Si wanita sudah bersuami

tribunnews
Ilustrasi selingkuh 

Ia juga mengaku sudah menikah secara siri dengan RM.

Bahkan dari pernikahannya itu memiliki seorang anak.

“Hubungan intim itu kami lakukan siang hari dan malam pak, saat suaminya tidak ada di rumah," katanya.

Kapolsek Kertapati AKP I Putu Suryawan didampingi Kanit Reskrim Ipda Denny

membenarkan pihaknya menerima serahan pelaku zina dari warga.

"Awal digerebek warga mereka berada dalam satu kamar di sebuah rumah

kontrakan di kawasan Kecamatan Kertapati. Perempuan sudah bersuami dan yang laki-

laki sudah beristri. Keduanya dikenakan Pasal 284 KUHP dengan ancaman pidana

kurungan penjara di atas sembilan bulan dan saat ini masih dalam pemeriksaan," kata

Kapolsek Kertapati AKP I Putu Suryawan.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved