Agus Si Dukun Palsu Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Agus Prayitno terduga pelaku penipuan terancam hukuman 4 tahun penjara

Istimewa
Kabag Ops Polres Basel Kompol Erlicshon Pasaribu didampingi Kapolsek Air Gegas IPTU Amri SH, saat mengintrogasi Agus Prayitno (23) terduga dukun palsu ist 

Laporan Wartawan Bangka Pos Anthoni Ramli

POSBELITUNG.CO -- Agus Prayitno (23) terduga pelaku penipuanAgus Prayitno (23) terduga pelaku penipuan dengan modus bisa mengobati dan menyembuhkan penyakit, yang ditangkap jajaran Polsek Air Gegas, dari kediamannya di jalan Simpang Jongkol, Kelurahan Padang Mulia, Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (10/5/2018) dini hari kemarin terancam hukuman 4 tahun penjara.

Pelaku disangkakan melanggar pasal 378 KUHP dengan pidana ancaman hukuman 4. Tahun kurungan penjara. Saat ini, pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan, diamankan di Polres Bangka Selatan guna, penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan pelaku dan barang bukti, polisi masih mendalami kasus dugaan penipuan yang dilakukan pelaku. Sebab tak menutup kemungkinan masih ada korban kejahatan pelaku lainnya.

" Pelaku diancam pasal 378 KUHP dengan pidana ancaman hukuman kurungan penjara selama 4 tahun. Saat ini kasus nya terus kami kembangkan dan pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres,"kata Kabag Ops Polres Basel Kompol Erlicshon Pasaribu S.Ik, mewakili Kapolres AKBP Aris Sulistiono SH, MH, Jumat (11/5/2018)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved