Dengan Ramuan Air Mineral dengan Obat Tetes Mata, Sopir Angkot Ini Perkosa Penumpangnya
Pelaku yang bernama Andri itu kemudian menawarkan air mineral kepada korban.
Pelaku melakukan aksi bejatnya sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, setelah puas bercumbu dengan korbannya, Andri membawa RA pergi dan menurunkannya di pinggir jalan.
Baca: Bikin Ngakak! Menang Atas Indonesia, Pebulu Tangkis China Selebrasi Buka Baju Tapi Gagal
Andri sendiri berhasil ditangkap oleh pihak berwajib tepatnya 8 hari setelah melakukan aksinya.
Saat disatroni di rumahnya, Andri mencoba melawan sehingga polisi mengahadiahi timah panas di kaki kirinya.
Saat diintrogasi, Andri mengaku mengetahui cara tersebut setelah membaca dari internet.
Dia juga mengaku melakukan aksi bejatnya itu sendirian.
Dari aksi bejatnya, Andri terjerat Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan RA hingga kini masih dalam tahap pemulihan karena mengalami trauma.